Jakarta, IDN Times - Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan akan memberikan insentif pajak kepada investor asing jika mereka menjadi mitra Lembaga Pengelola Investasi (LPI). Insentif pajak yang dimaksud Sri Mulyani adalah pajak penghasilan (PPh) pasal 26 atas dividen mitra investasi LPI yang merupakan subjek pajak luar negeri (SPLN) sebesar 7,5 persen.
"Tujuannya memberikan insentif sehingga nanti para investor ini tertarik untuk menjadi mitra LPI," kata Sri Mulyani dalam rapat bersama Komisi XI DPR RI, Senin (2/1/2021).