Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Ipar Jokowi Terdepak dari Posisi Komisaris BNI

Ilustrasi Gedung Bank BNI (bni.co.id)
Ilustrasi Gedung Bank BNI (bni.co.id)

Jakarta, IDN Times - Sigit Widyawan diberhentikan dari posisi Komisaris Independen PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau (BNI). Kini, posisi Sigit digantikan Vera Febyathy.

Hal ini telah diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST), Rabu (26/3/2025).

Sigit merupakan menantu dari paman Jokowi, Miyono Suryosardjono. Dia diangkat menjadi komisaris independen BNI sejak 2018-2022 dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Namun jabatannya kembali diperpanjang untuk kedua kalinya sejak 2022 hingga 2025.

Mengutip laman resmi BNI, Sigit sebelumnya menjabat sebagai komisaris independen PT Jasamarga (Persero), Tbk (2015-2018), Direktur PT Roda Pembangunan Jaya (2003-2015).

Dari sisi pendidikan, Sigit memperoleh gelar S1 dari Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Sebelas Maret, dan gelar Pasca Sarjana (S2) Manajemen Akuntansi Jurusan Universitas Indonesia.

Berikut susunan pengurus baru BNI 2025:

Komisaris
• Komisaris Utama sekaligus Komisaris Independen: Omar Sjawaldy Anwar*
• Wakil Komisaris Utama: Tedi Bharata*
• Komisaris: Suminto*
• Komisaris: Donny Hutabarat*
• Komisaris Independen: Vera Febyanthy*
• Komisaris Independen: Didik Junaidi Rachbini*
*) Efektif setelah mendapat persetujuan OJK

Direksi
• Direktur Utama: Putrama Wahju Setyawan
• Wakil Direktur Utama: Alexandra Askandar*
• Direktur Finance & Strategy: Hussein Paolo Kartadjoemena
• Direktur Commercial Banking: Muhammad Iqbal*
• Direktur Corporate Banking: Agung Prabowo
• Direktur Risk Management: David Pirzada
• Direktur Treasury & International Banking: Abu Santosa Sudrajat*
• Direktur Network & Retail Funding: Rian Kaslan*
• Direktur Kelembagaan: Eko Setyo Nugroho*
• Direktur Consumer Banking: Corina Leyla Karnalies
• Direktur Human Capital & Compliance: Munadi Herlambang*
• Direktur Information Technology: Toto Prasetio
• Direktur Operations: Ronny Venir
*) Efektif setelah mendapat persetujuan OJK.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya
Follow Us