ilustrasi pembayaran pajak (unsplash.com/Getty Images)
Pajak dikenakan bagi orang pribadi atau badan yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Perpajakan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1983 dan diubah menjadi Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021.
Berdasarkan hukum tersebut wajib pajak, diantaranya orang pribadi, warisan belum terbagi, badan pajak, dan instansi pemerintah. Setiap wajib pajak akan diberikan nomor NPWP sebagai pengenal diri atau identitas.
Pengelompokkan wajib pajak
Orang pribadi (Induk): Belum menikah, suami istri dengan kepala rumah tangga yang melakukan kewajiban pajak.
Hidup berpisah: Suami istri yang hidup terpisah dan memiliki NPWP terpisah.
Pisah harta: Suami istri yang membuat perjanjian tertulis terkait pisah harta dan penghasilan.
Memilih terpisah: Suami istri yang memilih untuk menjalankan kewajiban pajak secara terpisah.
Warisan belum terbagi (WBT): Ahli waris sebagai pihak pengganti.
Memahami istilah-istilah dalam pembayaran pajak adalah cara agar mengurangi risiko kesalahan dalam administrasi perpajakan. Jadi, simpanlah daftar ini sebagai panduan setiap kali kamu mengurus pajak. Semoga membantu!