Stafsus Menteri Perhubungan, Adita Irawati. (IDN Times/Hana Adi Perdana)
Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Adita Irawati, mengklarifikasi soal isu pemerintah hendak menjadikan sepeda sebagai objek pajak. Dengan tegas ia mengatakan, Kemenhub tengah mempersiapkan regulasi soal keselamatan pesepeda, bukan regulasi soal pajak.
“Dalam masa transisi adaptasi kebiasaan baru memang ada peningkatan jumlah pesepeda terutama di kota-kota besar seperti Jakarta. Oleh karenanya regulasi ini nanti akan mengatur hal-hal seperti alat pemantul cahaya bagi para pesepeda, jalur sepeda, serta penggunaan alat keselamatan lainnya oleh pesepeda,” kata Adita lewat keterangan tertulisnya, Selasa (30/6).
“Tidak benar bahwa Kemenhub sedang menyiapkan regulasi terkait pajak sepeda. Yang benar adalah kami sedang menyiapkan regulasi untuk mendukung keselamatan para pesepeda. Hal ini juga untuk menyikapi maraknya penggunaan sepeda sebagai sarana transportasi oleh masyarakat,” tutup dia.