Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo resmi menaikkan iuran BPJS Kesehatan untuk Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja sebesar 100 persen. Kenaikan iuran berlaku awal 2020 mendatang.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang diteken Jokowi pada 24 Oktober 2019.
"Bahwa untuk meningkatkan kualitas dan kesinambungan program jaminan kesehatan perlu dilakukan penyesuaian beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan," tulis perpres tersebut, dikutip Selasa (29/10).
Menanggapi hal itu, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani mengaku belum menghitung dampaknya terhadap dana talangan Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan di APBN 2019. Dia mengatakan bakal mendiskusikannya terlebih dahulu.
"Ya nanti ditunggu lah. ya nanti diskusikan dulu supaya pas," ujarnya saat ditemui di Kementerian Koordiantor Bidang Perekonomian, Jakarta, Rabu (30/10).