Iuran JKK-JKM Didiskon 50 Persen buat Ojol, Opang, Sopir, dan Kurir

- Diskon iuran JKK-JKM 50% bagi pekerja BPU di sektor transportasi
- Bagian dari paket stimulus ekonomi 2026 untuk memberi perlindungan atas risiko kecelakaan kerja dan kematian
- Pengecualian diskon bagi pekerja BPU yang memperoleh keringanan dari APBN/APBD, berlaku selama 15 bulan
Jakarta, IDN Times - Pemerintah memberi diskon 50 persen iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) di sektor transportasi mulai dari ojek online (ojol), ojek pangkalan (opang), sopir, hingga kurir paket/logistik.
Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Indah Anggoro Putri mengatakan, potongan iuran ini membuat perlindungan kerja lebih terjangkau bagi pekerja transportasi.
“Pekerja transportasi akan mendapatkan diskon 50 persen dari iuran yang seharusnya dibayarkan setiap bulan. Misalnya iuran sebesar Rp16.800 per pekerja, menjadi sebesar Rp8.400/bulan,” ujar Indah dalam keterangan resminya, Selasa (13/1/2025).
1. Diskon bagian dari paket stimulus ekonomi 2026

Diskon iuran itu merupakan bagian dari paket stimulus ekonomi pada 2026. Tujuannya, memberi perlindungan atas risiko kecelakaan kerja dan kematian, sekaligus menjaga kepesertaan JKK–JKM tetap berlanjut bagi pekerja transportasi yang sehari-hari bekerja di lapangan.
"Sasaran diskon adalah pekerja BPU sektor transportasi, yakni pekerja yang bekerja mandiri dan tidak menerima gaji atau upah dari pemberi kerja. Yang berhak menerima diskon mencakup pengemudi dan kurir berbasis platform maupun tidak berbasis platform, baik yang sudah aktif menjadi peserta maupun yang baru mendaftar," tutur Indah.
2. Pengecualian diskon

Lebih lanjut Indah menjelaskan, pemerintah memberikan pengecualian pemberian diskon kepada pekerja BPU yang memperoleh keringanan dari APBN/APBD.
“Namun, diskon ini tidak berlaku bagi peserta BPU yang iuran JKK–JKM-nya dibayarkan melalui APBN/APBD,” kata Indah.
3. Diskon iuran berlaku 15 bulan

Sebagai informasi, JKK merupakan perlindungan atas risiko kecelakaan atau penyakit akibat kerja yang meliputi manfaat perawatan, santunan, dan tunjangan cacat bagi peserta yang mengalami cedera atau penyakit terkait pekerjaannya.
Sementara JKM adalah manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris saat peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja, melainkan sebab alami atau kecelakaan lain yang tidak berhubungan dengan pekerjaan.
“Diskon iuran JKK-JKM ini berlaku selama 15 bulan, mulai Januari 2026 hingga Maret 2027 mendatang,” ujar Indah.


















