Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan buka suara produk pembalut masih dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Produk sanitasi menstruasi tersebut belum masuk dalam daftar barang yang memperoleh fasilitas pembebasan pajak, meski menjadi kebutuhan dasar perempuan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawati mengatakan, pembalut yang diperdagangkan di Indonesia termasuk barang kena pajak (BKP). Pengenaan PPN berlaku sepanjang penyerahannya memenuhi ketentuan perpajakan.
“Pada prinsipnya, pembalut yang diperdagangkan di Indonesia merupakan Barang Kena Pajak (BKP) yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN), sepanjang penyerahannya memenuhi ketentuan perpajakan yang berlaku,” kata Inge, Kamis (29/10/2026).
