Jakarta, IDN Times - Kementerian Keuangan resmi memperpanjang fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 100 persen untuk pembelian rumah hingga 31 Desember 2027. Insentif ini sebelumnya hanya diperpanjang hingga 2026.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menjelaskan kebijakan ini ditujukan untuk menjaga daya beli masyarakat kelas menengah sekaligus mendukung sektor properti yang memiliki multiplier effect besar terhadap perekonomian.
"Fasilitas PPN DTP 100 persen diperpanjang ini diberikan untuk pembelian rumah hingga harga Rp5 miliar, dengan PPN yang dibebaskan untuk Rp2 miliar pertama. Awalnya hanya sampai Desember 2026, kini diperpanjang hingga Desember 2027," ujar Purbaya dalam konferensi pers APBN KiTa Edisi Oktober 2025, dikutip Rabu (15/10/2025).