Jelang Tenggat 21 November, Pembahasan UMP 2026 Masih Berlangsung

- Menaker terus lakukan dialog sosial terkait UMP: Yassierli menekankan pentingnya dialog sosial dalam penetapan upah minimum untuk mencerminkan keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlanjutan usaha.
- Bakal ubah rumusan formula UMP: Rumusan perhitungan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 kemungkinan akan diubah karena dinilai tidak lagi relevan dengan kondisi sekarang.
Jakarta, IDN Times - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyebut, proses pembahasan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 masih terus berlangsung di Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) serta di Dewan Pengupahan di tingkat provinsi.
Meski batas waktu pengumuman UMP tinggal beberapa hari lagi, yakni pada 21 November 2025, pemerintah menegaskan proses pembahasan masih berjalan dan melibatkan seluruh unsur tripartit.
“Fasenya sedang berjalan di Depenas dan Dewan Pengupahan Provinsi. Kami terus melakukan dialog sosial, mendapatkan masukan dari teman-teman serikat pekerja, serikat buruh, dan pengusaha. Tunggu saja,” ujar Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dalam konferensi pers di kantor Kemnaker, Jakarta, Rabu (12/11/2025).
1. Menaker terus lakukan dialog sosial terkait UMP

Yassierli menekankan dialog sosial merupakan tahapan penting dalam penetapan upah minimum. Pemerintah, katanya, ingin memastikan keputusan UMP mencerminkan keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlanjutan usaha.
Kemnaker terus melakukan dialog bersama serikat pekerja dan kalangan pengusaha, yakni Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo). Dia pun meminta seluruh pihak bersabar menunggu pengumuman kenaikan UMP 2026.
2. Bakal ubah rumusan formula UMP

Sebelumnya, ia menjelaskan, ada kemungkinan mengubah rumusan perhitungan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026. Hal itu lantaran dinilai tidak lagi relevan dengan kondisi sekarang.
Adapun untuk saat ini, rumus perhitungan dasar UMP tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 tahun 2023. Beleid tersebut digunakan untuk merumuskan UMP 2024 dan 2025.
3. UMP 2025 naik 6,5 persen

Untuk tahun ini, pemerintah memutuskan menaikkan UMP maksimal sebesar 6,5 persen pada 2025. Kenaikan itu tertuang dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2024.
Kenaikan tersebut berlaku serentak di seluruh provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia dan mulai diterapkan pada 1 Januari 2025.
















