Jakarta, IDN Times - Dalam dunia bisnis, transaksi menggunakan uang tunai dalam bentuk kertas dan logam adalah hal yang biasa terjadi. Namun, dalam transaksi jual beli, tidak selalu harus menggunakan uang tunai karena ada alternatif lain yang sah, yaitu uang giral.
Uang giral adalah alat pembayaran yang tidak berwujud dan dapat digunakan dalam berbagai transaksi. Berbeda dengan uang kartal yang dalam bentuk fisik, berupa uang kertas atau koin, uang giral tidak memiliki bentuk fisik namun dicatat dalam sistem perbankan.
Berikut beberapa janis uang giral yang digunakan di Indonesia: