Jakarta, IDN Times - Di tengah kekhawatiran para pekerja tentang aturan baru pencairan Jaminan Hari Tua (JHT), Menteri Koordinator bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto menyinggung tentang keberadaaan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
JKP bisa didapat pekerja atau buruh ketika terkena pemutusan hubungan kerja atau PHK. Tidak seperti JHT yang pencairannya ditahan hingga usia 56 tahun, JKP dapat diperoleh pekerja atau buruh secara langsung tanpa menunggu masa pensiun.
"Saat ini terdapat dua program perlindungan pekerja dan dapat disampaikan bahwa JHT berbeda dengan JKP. JHT merupakan perlindungan pekerja atau buruh untuk jangka panjang, sedangkan JKP merupakan perlindungan pekerja atau buruh untuk jangka pendek yang juga diberikan kepada pekerja dan buruh," tutur Airlangga, dalam konferensi pers, Senin (14/2/2022).