Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo meminta majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menolak seluruh gugatan dari para pemohon terkait Undang Undang (UU) Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) atau Omnibus Law.
Hal itu disampaikan oleh Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, mewakili Jokowi dalam sidang yang dilaksanakan secara virtual, pada Kamis (17/6/2021). Setidaknya ada empat permohonan Jokowi kepada majelis hakim MK untuk bisa dikabulkan terkait permohonan uji formil UU Ciptaker oleh para pemohon.
"Pemerintah memohon kepada Yang Mulia majelis hakim Mahkamah Konstitusi Repbulik Indonesia beserta anggota majelis untuk memberikan putusan sebagai berikut: Pertama, menerima keterangan presiden secara keseluruhan, kedua menyatakan para pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum atau legal standing,
ketiga menolak permohonan pengujian formil Undang Undang nomor 11 2020 tentang Cipta Kerja, dan keempat menyatakan Undang Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja tidak bertentangan dengan Undang Undang Dasar Republik Indonesia 1945," papar Airlangga.