Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi insentif. (IDN Times/Aditya Pratama)

Intinya sih...

  • Presiden Jokowi merestui pencairan tunjangan kinerja pegawai di Kementerian PPPA.
  • Besaran tukin bervariasi, dengan Menteri PPPA mendapatkan Rp49,86 per bulan.
  • Terdapat kondisi di mana pegawai tidak berhak menerima tunjangan kinerja.

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko “Jokowi” Widodo merestui pencairan tunjangan kinerja (tukin) pegawai di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA).

Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian PPPA, yang diundangkan pada 2 Juli 2024, berdasarkan hasil evaluasi capaian reformasi birokrasi yang dilakukan di Kementerian PPPA, yang dinilai telah memenuhi kriteria untuk penyesuaian tunjangan kinerja.

Editorial Team

Tonton lebih seru di