Jakarta, IDN Times - Presiden Joko “Jokowi” Widodo merestui pencairan tunjangan kinerja (tukin) pegawai di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA).
Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian PPPA, yang diundangkan pada 2 Juli 2024, berdasarkan hasil evaluasi capaian reformasi birokrasi yang dilakukan di Kementerian PPPA, yang dinilai telah memenuhi kriteria untuk penyesuaian tunjangan kinerja.
“Pegawai di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang menerima tunjangan kinerja wajib mempertahankan dan terus meningkatkan pelaksanaan reformasi birokrasi,” bunyi peraturan presiden tersebut.
Tukin akan diberikan terhitung sejak Perpres 71/2024 berlaku. Berdasarkan dokumen yang diundangkan, perpres tersebut mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 2 Juli 2024. Jadi, tunjangan kinerja akan cair mulai Juli 2024.