10 Pejabat Kementerian ESDM Divonis Bersalah Korupsi Dana Tukin

Jakarta, IDN Times - Sepuluh pegawai Direktorat Ditjen Mineral dan Batubara Kementerian ESDM divonis bersalah dalam kasus dana tunjangan kinerja. Hal itu dilakukan ketika pandemk COVID-19.
"Perbuatan terdakwa dilakukan pada saat COVID-19 atau pandemi di mana negara sedang membutuhkan dana dalam penanggulangan COVID 19," ujar Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (15/3/2024).
1. Para terdakwa divonis 2-6 tahun penjara

Vonis yang dijatuhkan kepada para terdakwa berbeda-beda. Mulai dari dua sampai enam tahun penjara.
Staf Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Lenhard Febian Sirait mendapat hukuman paling tinggi. Ia divonis enam tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Priyo Andi Gularso divonis 5 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan.
Bendahara Pengeluaran Christa Handayani Pangaribowo divonis 3 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan.
Operator SPM, Beni Arianto dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Novian Hari Subagio juga duhukum 3 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan.
Bendahara Pengeluaran Abdullah, Penguji Tagihan Hendi, PPABP Rokhmat Annasikhah, Maria Febri Valentine, dan PPK Haryat Prasetyo divonis 2 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan.
2. Pertimbangan vonis hakim

Dalam merumuskan putusan, ada sejumlah hal yang dipertimbangkan hakim. Hal yang dipertimbangkan ada yang memberatkan dan meringankan.
Para terdakwa dianggap memboroskan uang negara dan tidak mendukung program pemerintah dalam upaya memberantas tindak pidana korupsi.
Meski begitu, hakim juga mempertimbangkan sikap sopan terdakwa serta fakta bahwa mereka belum punya dihukum dan punya keluarga.
3. Para terdakwa didakwa rugikan negara Rp27,6 M

Diketahui, para terdakwa didakwa telah merugikan negara Rp27,6 miliar. Kerugian negara itu didapat karena mereka diduga korupsi dana tunjangan kinerja pegawai.
"Merugikan keuangan negara sejumlah Rp27.616.428.154 atau setidaknya sekitar jumlah tersebut," ujar Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis (2/11/2023).
Berikut aliran uang korupsi dana tukin Kementerian ESDM yang diterima para terdakwa:
1. Abdullah sebesar Rp 355.486.628
2. Christa Handayani Pangaribowo sebesar Rp 2.592.482.167
3. Rokhmat Annashikhah sebesar Rp 1.604. 014.825
4. Beni Arianto sebesar Rp 4.169.875.090
5. Hendi sebesar Rp 1.489.944.468
6. Haryat Prasetyo sebesar Rp 1.477.066.300
7. Maria Febri Valentine sebesar Rp 999.789.121
8. Priyo Andi Gularso sebesar Rp 4.734.066.929
9. Novian Hari Subagio sebesar Rp 1.043.268.176
10. Lernhard Febrian Sirait sebesar Rp 9.150.434.450