Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kabar Baik, Pemerintah Bakal Bayar Utang Rafaksi Minyak Goreng

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan dalam kunjungannya ke rumah potong hewan. (Dok/Istimewa).
Intinya sih...
  • Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memastikan akan melakukan pembayaran utang rafaksi minyak goreng setelah melalui proses verifikasi.
  • 54 pelaku usaha berhak menerima Rp474 miliar klaim, dan BPDPKS yang akan membayarnya.
  • Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Isy Karim menargetkan pembayaran sebelum Oktober 2024.

Jakarta, IDN Times - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan alias Zulhas memastikan pihaknya melakukan verifikasi data pembayaran utang rafaksi minyak goreng. Untuk itu, Zulhas mengaku telah mengirimkan surat izin ke Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

Berdasarkan hasil verifikasi Sucofindo, pemerintah harus membayar sekitar Rp474 miliar kepada para 54 pelaku usaha yang mengajukan klaim. Pelaku usaha tersebut terdiri dari retail modern maupun usaha tradisional.

"Sudah saya bikin surat kok Sesditjennya. Suratnya sudah dijawab oleh pak Isy Karim (Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri)," kata dia ditemui di Kawasan Sunter, Jakarta Utara, Sabtu (4/5/2024).

1. Utang rafaksi minyak goreng bakal dibayarkan oleh BPDPKS

Ilustrasi minyak goreng. (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Surat izin yang disampaikan Mendag ke BPDPKS sekaligus menegaskan pihak yang akan membayar utang rafaksi kepada para pengusaha minyak goreng adalah BPDPKS.

"Silakan (pengusaha) tanya aja ke BPDPKS karena yang membayar (utang rafaksi) bukan Kemendag," jelasnya.

2. BPDPKS tengah mendata secara detail nominal yang harus dibayar

Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan alias Zulhas yang berkunjung ke Lampung menemukan bahwa pabrik-pabrik kelapa sawit (PKS) masih membeli TBS kelapa sawit di petani di bawah Rp1.600/kg. (dok. Kemendag)

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Isy Karim mengatakan, telah mengirimkan surat ke BPDPKS untuk pembayaran utang minyak goreng ke produsen hingga pengusaha.

"Udah (kirim surat ke BPDPKS), lagi komunikasi bersama untuk mencocokkan teknisnya. Ya kan masih ada yang dicocokkan angka-angkanya, detailnya," jelasnya.

Utang rafaksi minyak goreng berawal dari kebijakan satu harga melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 3 Tahun 2022. Beleid ini mewajibkan peritel untuk menjual minyak goreng kemasan dengan harga seragam yaitu sebesar Rp14 ribu per liter. 

Dengan demikian, selisih harga yang merugikan pengusaha pun dijanjikan akan dibayar 17 hari kerja setelah peritel melengkapi dokumen pembayaran kepada  BPDPKS. Namun, sebelum pembayarannya rampung, regulasi tersebut dicabut dan digantikan Permendag Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng. 

3. Utang rafaksi ditargetkan selesai sebelum Oktober

ilustrasi minyak goreng (IDN Times/Debbie Sutrisno)

Isy menargetkan pembayaran utang ini akan diselesaikan sebelum pemerintahan di bawah kepemimpinan Joko "Jokowi" Widodo berakhir atau sebelum Oktober 2024.

"Insyaallah mudah-mudahan (sebelum Oktober) pokoknya kita selesaikan dulu," jelasnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menekankan komitmen pemerintah untuk memenuhi pembayaran utang selisih harga atau rafaksi minyak goreng kepada para pedagang.

“Kita semua pejabat pemerintah ini harus mengingat pedagang, kalau begini kan kasihan pedagang itu. Ini kan harusnya jadi modal dia, jadinya berhenti berputar. Itu kan juga punya dampak yang lumayan. Kita harus pahami itu, mereka kan juga modalnya terbatas,” ujar Luhut saat memimpin Rapat Koordinasi Pembayaran Rafaksi Minyak Goreng di Jakarta, Senin.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us