Jakarta, IDN Times – Kanada memberlakukan tarif balasan senilai 19,9 miliar dolar AS (setara Rp357,6 triliun) terhadap lebih dari 700 produk Amerika Serikat (AS), setelah pembicaraan perdagangan kedua negara menemui jalan buntu. Pemerintah Kanada mengumumkan kebijakan itu pada Selasa (25/8/2026), dengan besaran bea masuk 15-50 persen yang dijadwalkan berlaku mulai 8 September 2026.
Dilansir Al Jazeera, paket tarif tersebut disertai program bantuan baru senilai 5,42 miliar dolar AS (setara Rp97,4 triliun) bagi usaha kecil dan menengah. Sementara itu, Menteri Keuangan Kanada François-Philippe Champagne menyebut kebijakan tersebut sebagai respons strategis dan proporsional, dengan dana tambahan disiapkan untuk mengurangi risiko pemutusan hubungan kerja akibat dampaknya terhadap pekerja, bisnis, dan komunitas di Kanada.
