KCIC Tertibkan 26 Bangunan Liar yang Ganggu Operasional Whoosh

- Penertiban 26 bangunan liar di wilayah Kelurahan Gempolsari dilakukan KCIC untuk menjaga keamanan perjalanan Whoosh.
- KCIC telah melakukan pendekatan persuasif sebelum penertiban, dengan tiga bangunan dibongkar secara mandiri dan sisanya dibongkar oleh tim KCIC.
- Penertiban serupa akan dilakukan di wilayah Wates, Bandung, sebagai langkah KCIC dalam mendukung penataan lingkungan.
Jakarta, IDN Times - KCIC menertibkan 26 bangunan liar dengan total luas 5.308 meter persegi yang berdiri tanpa izin di atas lahan milik mereka. Penertiban dilakukan di wilayah Kelurahan Gempolsari, Kecamatan Bandung Kulon, Kota Bandung.
Penertiban ini dilakukan tepat di bawah jalur operasional Kereta Cepat Whoosh yang menghubungkan Stasiun Padalarang dan Tegalluar Summarecon. Ada tujuan tersendiri kenapa pihak KCIC melakukan penertiban bangunan-bangunan liar ini.
1. Berpotensi mengganggu keamanan perjalanan Whoosh

General Manager Corporate Secretary KCIC, Eva Chairunisa, menjelaskan keberadaan bangunan liar tersebut berpotensi mengganggu keselamatan dan keamanan perjalanan Whoosh, serta memengaruhi kondisi prasarana jalur rel.
“Penertiban ini dilakukan untuk menjaga standar keselamatan dan keamanan perjalanan kereta Whoosh. Area tersebut juga akan dikembalikan fungsinya sebagai ruang penghijauan, yang sangat penting bagi lingkungan dan operasional kami,” ujar Eva dalam keterangannya.
2. KCIC sudah lakukan pendekatan persuasif

Sebelum penertiban, KCIC telah melakukan pendekatan persuasif melalui sosialisasi yang dimulai sejak 24 Juni 2025. Warga telah diberi kesempatan untuk membongkar sendiri bangunan mereka hingga batas waktu 31 Juli 2025.
Hingga tanggal tersebut, sebanyak tiga bangunan dibongkar secara mandiri oleh pemiliknya, sementara 23 sisanya dibongkar langsung oleh tim KCIC.
Sebanyak 16 petugas gabungan dikerahkan dalam proses penertiban ini, terdiri dari 13 personel pengamanan aset KCIC serta aparat kewilayahan seperti Babinsa, Binmas, dan perwakilan dari Kelurahan Gempolsari. Proses berjalan lancar dan kondusif.
3. Penertiban akan dilakukan di wilayah lain oleh KCIC

Penertiban serupa selanjutnya juga akan dilakukan terhadap aset KCIC lainnya yang berada di wilayah Wates, Kecamatan Bandung Kidul, Kota Bandung.
Eva menambahkan, KCIC mengingatkan kepada masyarakat yang menempati aset KCIC di wilayah Wates, Bandung untuk segera menertibkan bangunannya secara mandiri. Masyarakat juga diimbau untuk tidak membangun secara ilegal di sekitar jalur Whoosh.
“Kami terus menjaga agar aset dan area operasional KCIC tetap aman, tertib, dan memberikan nilai tambah bagi masyarakat sekitar. Pemanfaatan lahan menjadi Ruang Terbuka Hijau adalah langkah nyata kami dalam mendukung penataan lingkungan,” tutup Eva.