Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Kebijakan Ekspor Satu Pintu Komoditas Strategis Berisiko Tambah Biaya

4 min read
Kebijakan Ekspor Satu Pintu Komoditas Strategis Berisiko Tambah Biaya
ilustrasi ekspor-impor (Pexels.com/Wolfgang Weiser)
  • Rencana ekspor satu pintu batu bara, sawit, dan paduan besi melalui DSI mulai 1 Januari 2027 ditujukan memperkuat pengawasan serta menekan under-invoicing.
  • CIPS menilai sentralisasi berisiko menambah biaya administrasi, komunikasi, dan logistik, yang dapat mengganggu kelancaran perdagangan serta melemahkan daya saing eksportir.
  • Perbedaan penjelasan fungsi DSI dan aturan BUMN Ekspor dinilai memicu ketidakpastian; CIPS mendorong pengawasan digital tanpa menjadikan DSI eksportir tunggal.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Rencana penerapan ekspor satu pintu untuk batu bara, kelapa sawit, dan paduan besi mulai 1 Januari 2027 menjadi perhatian pelaku usaha. Kebijakan yang dijalankan melalui Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) tersebut bertujuan memperkuat pengawasan ekspor, terutama untuk mencegah praktik pelaporan harga ekspor lebih rendah dari nilai sebenarnya atau under-invoicing.

Namun, penerapannya juga memunculkan pertanyaan mengenai dampaknya terhadap biaya transaksi, kelancaran perdagangan, dan kepastian berusaha bagi eksportir. Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) menilai evaluasi operasional DSI perlu memastikan kebijakan tersebut tidak menambah beban administrasi maupun ketidakpastian regulasi. Sebab, hal itu berpotensi mengurangi daya saing Indonesia di pasar global.

Dalam studi terbarunya pada 2026, CIPS mengidentifikasi sejumlah risiko dari sentralisasi ekspor, mulai dari peningkatan biaya transaksi hingga potensi hambatan dalam rantai pasok. Lembaga tersebut juga menilai capaian awal DSI dalam mengelola devisa belum cukup untuk membuktikan efisiensi kebijakan dalam jangka panjang. Berikut sejumlah persoalan ekonomi dan bisnis yang menjadi perhatian dalam evaluasi kebijakan ekspor satu pintu.

  1. 1. Biaya transaksi eksportir berpotensi meningkat

    ilustrasi rupiah (Pexels.com/Ahsanjaya)
    ilustrasi rupiah (Pexels.com/Ahsanjaya)

    Salah satu risiko yang disoroti CIPS adalah bertambahnya biaya yang harus ditanggung pelaku usaha. Sentralisasi ekspor berpotensi menambah tahapan administrasi, komunikasi, dan logistik yang sebelumnya dapat dilakukan langsung oleh eksportir. Jika proses tersebut membuat transaksi menjadi lebih panjang atau membutuhkan biaya tambahan, perusahaan harus menyesuaikan perhitungan operasionalnya. Dampaknya bisa lebih besar bagi perusahaan yang memiliki aktivitas ekspor dalam skala besar dan bergantung pada kelancaran pengiriman komoditas. Tambahan biaya juga berpotensi memengaruhi daya saing harga produk Indonesia di pasar internasional.

    Ahli Riset dan Analis Kebijakan Senior CIPS, Dr. Andree Surianta, menilai peningkatan pengawasan ekspor perlu mempertimbangkan dampaknya terhadap keseluruhan iklim usaha. Menurutnya, manfaat pengawasan dapat berkurang apabila kebijakan tersebut justru menambah biaya transaksi dan ketidakpastian bagi perusahaan. CIPS juga mengingatkan bahwa perusahaan global memiliki pilihan untuk mengalihkan investasi maupun pesanan baru ke negara lain apabila biaya berusaha di Indonesia meningkat.

  2. 2. Ketidakpastian aturan bisa memengaruhi keputusan investasi

    ilustrasi investasi (Pexels.com/StockRadars Co)
    ilustrasi investasi (Pexels.com/StockRadars Co)

    Selain biaya transaksi, kepastian regulasi menjadi persoalan lain yang perlu diperhatikan dalam penerapan DSI. CIPS menyoroti adanya perbedaan antara penjelasan pemerintah mengenai fungsi DSI sebagai pemroses transaksi dan verifikator data dengan ketentuan tertulis yang mengatur bahwa setelah 31 Desember 2026, ekspor komoditas strategis hanya dapat dilakukan melalui BUMN Ekspor. Perbedaan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan interpretasi ganda bagi pelaku usaha. Padahal, kepastian mengenai mekanisme ekspor menjadi salah satu pertimbangan perusahaan dalam menyusun kontrak, mengatur pengiriman, dan merencanakan investasi.

    Bagi investor, ketidakjelasan prosedur dapat meningkatkan risiko bisnis. Perusahaan perlu mengetahui pihak yang berwenang menangani ekspor, mekanisme transaksi, hingga kemungkinan biaya yang timbul sebelum mengambil keputusan investasi. CIPS memperingatkan bahwa perusahaan global dapat mempertimbangkan negara lain sebagai alternatif lokasi produksi maupun distribusi jika kebijakan di Indonesia dinilai menambah ketidakpastian. Karena itu, evaluasi DSI perlu melihat bukan hanya efektivitas pengawasan, tetapi juga dampaknya terhadap minat investasi dan keberlanjutan rantai pasok.

  3. 3. Pengawasan ekspor perlu diperkuat tanpa menghambat perdagangan

    ilustrasi ekspor-impor (Pexels.com/Wolfgang Weiser)
    ilustrasi ekspor-impor (Pexels.com/Wolfgang Weiser)

    Pemerintah membentuk DSI untuk mengumpulkan dan memeriksa data ekspor, terutama guna menekan praktik under-invoicing dan manipulasi harga transfer. Sejak diluncurkan, DSI disebut telah mengelola devisa hasil ekspor senilai 14 miliar dolar AS. Namun, menurut CIPS, angka tersebut belum cukup untuk dijadikan ukuran keberhasilan jangka panjang sebelum struktur biaya dan dampaknya terhadap total biaya transaksi dapat dievaluasi.

    CIPS mengusulkan agar fungsi DSI difokuskan pada pengawasan dan verifikasi data ekspor berbasis digital, bukan menjadi eksportir tunggal yang menggantikan peran perusahaan swasta. Pengawasan dapat dilakukan melalui integrasi data dan sistem verifikasi yang lebih akurat sehingga pemerintah tetap memiliki kemampuan memantau transaksi ekspor tanpa menambah tahapan perdagangan yang tidak diperlukan.

    Dalam evaluasinya, pemerintah juga perlu memantau dampak kebijakan terhadap kinerja ekspor dan investasi batu bara, kelapa sawit, serta paduan besi. Indikator yang perlu diperhatikan antara lain perubahan biaya transaksi, minat investasi, dan kemungkinan pengalihan rantai pasok ke negara lain.

    Dengan demikian, tantangan penerapan ekspor satu pintu bukan hanya memastikan devisa hasil ekspor tercatat dan praktik manipulasi dapat ditekan. Pemerintah juga perlu menjaga agar mekanisme pengawasan tidak mengurangi efisiensi perdagangan dan daya saing eksportir Indonesia. Evaluasi sebelum penerapan penuh pada 2027 menjadi penting untuk memastikan tata kelola ekspor komoditas strategis tetap transparan, tetapi tidak menambah beban yang justru menghambat aktivitas bisnis.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.

Related Articles

See More