Jakarta, IDN Times - Pemerintah memastikan kebijakan penertiban kendaraan Over Dimension Overload (ODOL) akan diberlakukan secara penuh mulai 1 Januari 2027.
Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Menko IPK) Agus Harimurti Yudhoyono usai rapat koordinasi bersama sejumlah kementerian dan lembaga (K/L) yang terlibat dalam penanganan ODOL.
"Hari ini kami kembali membahas progres dari penertiban ODOL. Semangatnya adalah kebijakan Zero ODOL bisa berlaku efektif mulai 1 Januari 2027. Ini yang sedang kami ikhtiarkan," katanya di Kemenko IPK, Jakarta, Senin (6/10/2025).