Jakarta, IDN Times - PT Mitra Buana Koorporindo melayangkan gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ke PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Maskapai pelat merah ini pun mengaku telah menerima surat pemberitahuan pengajuan gugatan PKPU tersebut dari Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Kami akan mempelajari permohonan PKPU tersebut, bersama dengan konsultan yang telah ditunjuk oleh Garuda untuk memberikan tanggapan lebih lanjut sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku," ujar Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra, dalam keterangannya, Selasa (26/10/2021).