Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kemendag: Transaksi Kripto Sampai Februari 2022 Capai Rp83,8 Triliun!

ilustrasi cryptocurrency (IDN Times/Aditya Pratama)

Jakarta, IDN Times - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mencatat transaksi aset kripto terus mengalami kenaikan dari tahun ke tahun. Nilai transaksi aset kripto di Indonesia sebesar Rp64,9 triliun pada 2020 dan tercatat Rp859,4 triliun pada 2021. Adapun pada periode Januari-Februari 2022, tercatat Rp 83,8 triliun

"Hingga Februari 2022, nilai transaksi aset kripto tumbuh 14,5 persen dibandingkan dengan periode yang sama pada 2021," kata Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga dalam keterangan tertulis, Selasa (29/3/2022).

1. Jumlah calon pedagang aset kritpo yang juga terus meningkat

Aplikasi NOBI, bisa kirim aset kripto gratis. (dok. NOBI)

Sementara itu, jumlah calon pedagang fisik aset kripto di Indonesia yang telah memiliki tanda daftar dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) tercatat bertambah menjadi sebanyak 18 perusahaan pedagang aset kripto. Dalam waktu dekat, menurut Jerry sangat dimungkinkan jumlah tersebut akan terus bertambah.

“Dua tahun belakangan menjadi tahun yang menarik bagi perkembangan perdagangan fisik aset kripto di Indonesia. Pada bulan lalu juga, jumlah pelanggan terdaftar mencapai 12,4 juta pelanggan. Perkembangan yang luar biasa ini perlu untuk terus dikawal bersama agar perdagangan fisik aset kripto di Indonesia tetap berada di koridor yang benar,” tutur Jerry.

2. Bappebti telah terbitkan aturan aset kripto

Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga. (IDN Times/Indiana Malia)

Wamendag mengatakan Kementerian Perdagangan melalui Bappebti telah menerbitkan sejumlah regulasi terkait aset kripto. Persyaratan penerbitan aset kripto untuk dapat diperdagangkan di Indonesia diatur dalam Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021. Antara lain berupa:

  • Aset kripto utilitas (utility crypto) atau aset kripto beragun aset (crypto-backed asset)
  • Telah memiliki hasil penilaian dengan metode Analytical Hierarchy Process (AHP) yang ditetapkan Bappebti
  • Memiliki manfaat ekonomi. Manfaat ekonomi yang dimaksud antara lain manfaat perpajakan, menumbuhkan ekonomi digital, industri informatika, dan kompetensi tenaga ahli di bidang informatika (digital talent).

“Kripto bukanlah alat pembayaran, melainkan komoditas atau aset. Aset kripto juga disyaratkan untuk dilakukan penilaian risikonya, termasuk risiko pencucian uang dan pendanaan terorisme, serta proliferasi senjata pemusnah massal," katanya.

3. Kemendag sambut aset kripto karya anak bangsa

Token ASIX besutan Anang Hermansyah dan Ashanty (instagram.com/ananghijau)

Jerry juga mengatakan Kementerian Perdagangan menyambut baik kemunculan beragam aset kripto karya anak bangsa. Hal ini menunjukkan keterbukaan dan ketertarikan masyarakat dan pengembang kripto dalam negeri untuk berkarya, serta memberikan yang terbaik bagi industri aset kripto di Indonesia.

"Aset kripto yang dapat diperdagangkan di dalam negeri mengacu pada lampiran Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto,” ucap Jerry.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Helmi Shemi
EditorHelmi Shemi
Follow Us