Jakarta, IDN Times - Kementerian Perdagangan (Kemendag) mencatat transaksi aset kripto terus mengalami kenaikan dari tahun ke tahun. Nilai transaksi aset kripto di Indonesia sebesar Rp64,9 triliun pada 2020 dan tercatat Rp859,4 triliun pada 2021. Adapun pada periode Januari-Februari 2022, tercatat Rp 83,8 triliun
"Hingga Februari 2022, nilai transaksi aset kripto tumbuh 14,5 persen dibandingkan dengan periode yang sama pada 2021," kata Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga dalam keterangan tertulis, Selasa (29/3/2022).