Jakarta, IDN Times - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menggratiskan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) terhadap Jasa Pendaratan, Penempatan dan Penyimpanan Pesawat Udara (PJP4U) hingga 31 Desember 2022 mendatang.
Kebijakan itu dituangkan dalam Keputusan Dirjen Perhubungan Udara Nomor PR 14 Tahun 2022. Adapun kebijakan itu sudah berlaku sejak akhir Juli 2022 lalu.
“Kebijakan ini ditetapkan 26 Juli 2022 dan berlaku mulai 3 (tiga) hari sejak ditetapkan sampai dengan 31 Desember 2022 pukul 24.00 waktu setempat,” kata Plt Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Nur Isnin Istiartono dikutip dari keterangan resmi, Rabu (3/8/2022).