Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Sejumlah pesawat dari berbagai maskapai parkir di Apron Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jumat, 7 Mei 2021. (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)

Jakarta, IDN Times - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menggratiskan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) terhadap Jasa Pendaratan, Penempatan dan Penyimpanan Pesawat Udara (PJP4U) hingga 31 Desember 2022 mendatang.

Kebijakan itu dituangkan dalam Keputusan Dirjen Perhubungan Udara Nomor PR 14 Tahun 2022. Adapun kebijakan itu sudah berlaku sejak akhir Juli 2022 lalu.

“Kebijakan ini ditetapkan 26 Juli 2022 dan berlaku mulai 3 (tiga) hari sejak ditetapkan sampai dengan 31 Desember 2022 pukul 24.00 waktu setempat,” kata Plt Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Nur Isnin Istiartono dikutip dari keterangan resmi, Rabu (3/8/2022).

1. Kemenhub beri keringanan biaya operasional pesawat

ilustrasi pesawat di Bandara SAMS Sepinggan (IDN Times/Mela Hapsari)

Nur Isin mengatakan kebijakan itu diberikan demi mendorong pertumbuhan ekonomi, khususnya dari sektor transportasi udara. Sebab, kebijakan itu akan memberikan keringanan terhadap salah satu komponen biaya pesawat.

“Dengan diberlakukannya ketentuan ini maka badan usaha angkutan udara (maskapai) akan menikmati tarif nol rupiah (bebas biaya) untuk jasa pendaratan, penempatan dan penyimpanan pesawat udara yang hanya berlaku di UPBU (Unit Penyelenggara Bandar Udara)," tutur Nur Isnin.

2. Pesawat perintis tak dapat pembebasan tarif parkir

Editorial Team

Tonton lebih seru di