Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan uji kelaikan jalan bus pariwisata di sejumlah daerah. (dok. Kemenhub)
Hendro mengatakan, sisa bus yang belum lolos BLU-e tak memenuhi persyaratan administrasi seperti status KIR yang habis masa berlakunya, dan Kartu Pengawasan (KP) yang tidak diperpanjang dan juga tidak terdaftar.
“Kami menemukan di lapangan masih banyak bus-bus pariwisata yang tidak memenuhi syarat administrasi, ada 12 bus (18 persen) yang masa berlaku KIR-nya habis dan ada 6 bus (9 persen) yang KP-nya tidak dilakukan perpanjangan, sedangkan sisanya tidak dapat menunjukkan hasil uji kir dan KP,” kata Hendro.
Bahkan Kemenhub menemukan ada dua bus memalsukan BLU-e. Dua bus itu pun akan ditindaklanjuti ke jalur humum.
“Kasus seperti ini akan diteruskan ke kepolisian untuk ditindaklanjuti agar memberikan efek jera," tutur Hendro.
Terhadap armada bus yang status uji KIR-nya kadaluarsa dilakukan penindakan tilang oleh kepolisian dan diwajibkan membuat surat pernyataan untuk tidak beroperasi sebelum dilakukan uji KIR perpanjangan terlebih dahulu.