Tangerang, IDN Times - Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Polana B Pramesti mengatakan, PT Garuda Indonesia Tbk telah membayar denda Rp100 juta kepada pemerintah pada pekan lalu.
"Seminggu kita kasih peringatan udah (dibayar) ya. Sudah lama (dibayarnya)," kata Polana di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Minggu (22/12).
Kementerian Perhubungan telah menjatuhkan denda kepada perusahaan transportasi udara pelat merah itu, karena telah menyelundupkan motor Harley Davidson dan sepeda Brompton yang diangkut menggunakan armada Indonesia A330-900 NEO.