Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kemenhub Sebut Surya Airways Belum Bisa Mengudara

Maskapai baru yang bakal beroperasi di Indonesia, Surya Airways (dok. Surya Airways)

Jakarta, IDN Times - Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Kristi Endah Murni, memastikan maskapai baru Surya Airways belum bisa beroperasi saat ini. Hal itu lantaran maskapai tersebut masih dalam tahap izin usaha.

Selain itu, Surya Airways juga masih harus memenuhi banyak proses persyaratan yang ada.

“Saat ini, maskapai tersebut sudah memiliki Sertifikat Standar Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal (SS-AUNB), tetapi wajib memenuhi seluruh persyaratan serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku sebelum beroperasi," ucap Kristi dalam pernyataan resmi yang diterima IDN Times, Jumat (20/10/2023).

Adapun pengajuan izin sebuah maskapai penerbangan baru perlu melalui proses administrasi sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 35 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara.

1. Ada 5 tahap penerbitan Sertifikat Operasi Angkutan Udara (AOC)

Gedung Kementerian Perhubungan (setkab.go.id)

Kristi pun kemudian menjelaskan 5 tahap prosedur penerbitan Sertifikat Operasi Angkutan Udara (AOC). Kelima tahapan tersebut adalah Tahap pra permohonan, Tahap permohonan resmi, Tahap evaluasi dokumen untuk pemenuhan regulasi, Tahap inspeksi dan demonstrasi, dan Tahap Sertifikasi.

"Pengurusan penerbitan AOC pun memiliki jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari minimum tergantung dari kesiapan applicant dalam memenuhi tahapan yang berlaku," kata dia.

Setelah penerbitan AOC, calon maskapai baru diharuskan untuk mengajukan izin rute, serta Standar Operasional Prosedur pelayanan penumpang kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.

Hal itu sesuai ketentuan pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 35 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara. Ketentuan terkait dengan penyampaian SOP pelayanan kepada pengguna jasa juga harus sesuai ketentuan pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 30 tahun 2021 tentang Standar Pelayanan Minimal Penumpang Angkutan Udara.

2. Lampiran yang mesti disediakan oleh maskapai baru

Ilustrasi pesawat Boeing 737 Max (Dokumentasi dari Boeing)

Sementara itu, untuk permohonan Penetapan Pelaksanaan Rute Penerbangan (PPRP) yang sudah ditetapkan, maskapai baru harus melampirkan beberapa hal sebagai berikut:

  • Rute penerbangan yang telah ditetapkan dalam lampiran surat izin usaha.
  • Jadwal penerbangan (nomor penerbangan, jam keberangkatan dan kedatangan serta hari penerbangan) yang telah mendapat rekomendasi alokasi ketersediaan waktu terbang (slot time) pengelola/koordinator slot sesuai dengan jam operasi bandar udara.
  • Jenis dan tipe pesawat, utilisasi penerbang dan rotasi diagram pesawat udara yang dioperasikan.
  • Rencana kesiapan penanganan pesawat udara, penumpang dan kargo di bandar udara yang akan diterbangi.
  • Kemampuan teknis operasi bandar udara dari direktorat teknis terkait.

3. Kewajiban pelaku usaha penyelenggaraan angkutan udara

ilustrasi pesawat di Bandara SAMS Sepinggan (IDN Times/Mela Hapsari)

“Setelah melalui prosedur panjang yang harus dilaksanakan, kami harapkan nantinya maskapai baru dapat bersaing sehat dengan maskapai nasional lainnya sehingga industri penerbangan di Indonesia terus meningkat," tutur Kristi.

Sebagai informasi, pelaku usaha penyelenggaraan angkutan udara memiliki kewajiban sebagai berikut:

- Melakukan kegiatan angkutan udara secara nyata paling lambat 12 (dua belas) bulan sejak perizinan berusaha diterbitkan dengan mengoperasikan minimal jumlah pesawat udara yang dimiliki dan dikuasai sesuai dengan lingkup usaha atau kegiatannya.

- Memiliki pesawat udara dengan jumlah paling sedikit 1 (satu) unit dan menguasai paling sedikit 2 (dua) unit dengan jenis yang mendukung kelangsungan operasional penerbangan sesuai dengan rute yang dilayani.

- Mematuhi ketentuan wajib angkut, penerbangan sipil, dan ketentuan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

- Menutup asuransi tanggung jawab pengangkut dengan nilai pertanggungan sebesar santunan penumpang dan kargo angkutan udara niaga yang dibuktikan dengan perjanjian penutupan asuransi.

- Melayani calon penumpang secara adil tanpa diskriminasi atas dasar suku, agama, ras, antar golongan, serta strata ekonomi dan sosial.

- Menyerahkan laporan kegiatan angkutan udara, termasuk keterlambatan dan pembatalan penerbangan setiap bulan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya kepada menteri.

- Menyerahkan laporan kinerja keuangan yang telah diaudit oleh kantor akuntan publik terdaftar yang sekurang-kurangnya memuat neraca, laporan rugi laba, arus kas, dan rincian biaya, setiap tahun paling lambat akhir bulan April tahun berikutnya kepada menteri.

- Melaporkan apabila terjadi perubahan, penanggung jawab atau pemilik badan usaha angkutan udara niaga, domisili badan usaha angkutan udara niaga dan kepemilikan pesawat udara kepada menteri.

- Memenuhi standar pelayanan yang ditetapkan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
Mohamad Aria
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us