Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kemenkeu Buka Suara Soal Utang Rp800 Miliar yang Ditagih Jusuf Hamka

Pengamat perpajakan Yustinus Prastowo (IDN Times/Helmi Shemi)
Pengamat perpajakan Yustinus Prastowo (IDN Times/Helmi Shemi)

Jakarta, IDN Times - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merespons pengusaha jalan tol, Jusuf Hamka, yang menagih Rp800 miliar ke pemerintah. Tagihan tersebut berkaitan dengan deposito PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) yang tidak diganti pemerintah sejak 1998.

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo,  menjelaskan tagihan yang dimohonkan Jusuf Hamka adalah pengembalian dana deposito atas nama PT CMNP  yang ditempatkan di Bank Yama yang kolaps pada saat krisis 1998. Saat itu Bank Yama dan CMNP dimiliki oleh Siti Hardiyanti Rukmana.

"Maka ketentuan penjaminan atas deposito CMNP tersebut tidak mendapatkan penjaminan pemerintah karena ada hubungan terafiliasi antara CMNP dan Bank Yama. Sehingga permohonan pengembalian ditolak oleh BPPN sebagai lembaga yang dibentuk untuk melaksanakan penyehatan perbankan," kata Yustinus dalam keterangannya yang dikutip IDN Times, Jumat (9/6/2023). 

1. CMNP tidak menerima keputusan BPPN

ilustrasi utang negara (IDN Times/Aditya Pratama)
ilustrasi utang negara (IDN Times/Aditya Pratama)

CMNP kemudian tidak menerima keputusan BPPN sehingga mengajukan gugatan untuk tetap memperoleh pengembalian deposito. Gugatan CMNP dikabulkan dan Menteri Keuangan diwajibkan mengembalikan deposito tersebut. 

"Hakim berpendapat bahwa Negara bertanggung jawab atas gagalnya Bank Yama mengembalikan deposito CMNP," ujarnya.

2. Negara dihukum membayar dari APBN untuk kembalikan deposito CMNP

ilustrasi APBN (IDN Times/Aditya Pratama)
ilustrasi APBN (IDN Times/Aditya Pratama)

Dengan demikian, Negara dihukum membayar dari APBN untuk mengembalikan deposito CMNP yang disimpan di bank yang juga dimiliki pemilik CMNP.

"Permohonan pembayaran sudah direspons oleh Biro Advokasi Kemenkeu kepada lawyer-lawyer yang ditunjuk oleh CMNP maupun kepada pihak-pihak lain yang mengatasnamakan CMNP," jelasnya. 

Prastowo menambahkan, mengingat putusan tersebut mengakibatkan beban pengeluaran keuangan Negara, maka pelaksanaannya harus memenuhi mekanisme pengelolaan keuangan negara berdasarkan Undang-Undang Keuangan Negara, terutama prinsip kehati-hatian.

"Untuk itu, perlu terlebih dahulu dilakukan penelitian baik dari sisi kemampuan keuangan negara dalam rangka menjaga kepentingan publik yang perlu dibiayai negara maupun penelitian untuk memastikan pengeluaran beban anggaran telah memenuhi ketentuan pengelolaan keuangan Negara," ujarnya. 

3. Menkeu belum pelajari soal utang yang ditagih Jusuf Hamka

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati. (IDN Times/Ridwan Aji Pitoko)
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati. (IDN Times/Ridwan Aji Pitoko)

Ditemui terpisah, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati merespons pengusaha jalan tol Jusuf Hamka yang menagih utang ke pemerintah melalui perusahaannya PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP). Ia berdalih belum mempelajari permasalahan itu.

"Saya belum lihat, saya belum pelajari," kata Sri Mulyani saat ditanya utang pemerintah ke Jusuf Hamka, ditemui di Gedung DPR RI, Kamis (8/6/2023).

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Triyan Pangastuti
EditorTriyan Pangastuti
Follow Us