Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Andhi Pramono, Kepala Bea Cukai Makassar tiba di KPK untuk jalani pemeriksaan pada Selasa (14/3/2023). (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi mencopot Andhi Pramono dari jabatan Kepala Bea Cukai Makassar, Sulawesi Selatan, usai Andhi ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa, Nirwala Dwi Heryanto, menyampaikan pemeriksaan oleh KPK sejalan juga dengan pemeriksaan yang telah dilakukan oleh Kementerian Keuangan terhadap Andhi seiring dengan penetapan status tersangka oleh KPK. Kementerian Keuangan telah membentuk tim pemeriksa dalam rangka proses penjatuhan hukuman disiplin berat.

“Dalam rangka proses penjatuhan hukuman disiplin sesuai PP 94/2021 tentang Disiplin ASN yang bersangkutan dilakukan pencopotan dari jabatan,” kata Nirwala dikutip dari keterangan resminya, Selasa (16/5/2023).

1. Kemenkeu hormati proses hukum

Gedung Kementerian Keuangan (Kemenkeu). (IDN Times/Helmi Shemi)

Lebih lanjut, Nirwala mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang berlangsung terhadap Andhi. 

“Bea Cukai menghormati dan mendukung penuh proses hukum yang dijalankan oleh Komisi

Pemberantasan Korupsi (KPK),” ujar Nirwala. 

2. Tidak mentoleransi segala pelanggaran integritas

Editorial Team

Tonton lebih seru di