Jadi Tersangka Gratifikasi, Andhi Pramono Dicegah ke Luar Negeri

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono tersangka dugaan gratifikasi. Ia pun telah dicegah ke luar negeri demi kepentingan penyidikan.
“Benar, dengan dimulainya penyidikan dugaan penerimaan gratifikasi salah seorang pejabat pada Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu RI maka KPK mengajukan cegah pada pihak terkait dimaksud,” ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (15/5/2023).
Pencegahan terhadap Andhi sudah berlaku sejak Jumat, 12 Mei 2023. Pencegahan ini berlaku selama enam bulan ke depan dan dapan diperpanjang.
“KPK harapkan sikap kooperatif pihak yang dicegah tersebut agar tetap hadir ketika dipanggil Tim Penyidik,” ujarnya.