Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Jadi Tersangka Gratifikasi, Andhi Pramono Dicegah ke Luar Negeri

Jadi Tersangka Gratifikasi, Andhi Pramono Dicegah ke Luar Negeri
Andhi Pramono, Kepala Bea Cukai Makassar tiba di KPK untuk jalani pemeriksaan pada Selasa (14/3/2023). (IDN Times/Aryodamar)
Share Article

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono tersangka dugaan gratifikasi. Ia pun telah dicegah ke luar negeri demi kepentingan penyidikan.

“Benar, dengan dimulainya penyidikan dugaan penerimaan gratifikasi salah seorang pejabat pada Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu RI maka KPK mengajukan cegah pada pihak terkait dimaksud,” ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (15/5/2023).

Pencegahan terhadap Andhi sudah berlaku sejak Jumat, 12 Mei 2023. Pencegahan ini berlaku selama enam bulan ke depan dan dapan diperpanjang.

“KPK harapkan sikap kooperatif pihak yang dicegah tersebut agar tetap hadir ketika dipanggil Tim Penyidik,” ujarnya.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More