Kemenkeu Hibahkan Barang Rampasan Negara Rp108 Miliar ke Pemda

Jakarta, IDN Times - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat hibah barang milik negara (BMN) yang berasal dari barang rampasan negara kepada sejumlah pemerintah daerah (Pemda) nilainya mencapai Rp108,85 miliar sepanjang 2021.
Pada 2020, tercatat tidak ada hibah BMN rampasan kepada Pemda. Pada tahun sebelumnya lagi, yakni 2019, tercatat hibah BMN rampasan sebesar Rp23,41 miliar.
1. Barang rampasan negara senilai Rp76 miliar dimanfaatkan K/L

Selain dihibahkan, BMN rampasan juga bisa ditetapkan status penggunaan untuk kementerian/lembaga. Terutama bagi BMN rampasan yang sudah dilelang, namun tak kunjung laku.
Pada 2021, Kemenkeu mencatat nilai penetapan status penggunaan (PSP) BMN rampasan mencapai Rp76,25 miliar. Pada 2020, nilainya Rp404,06 miliar, dan 2019 Rp20,6 miliar. Dengan demikian, nilai PSP BMN rampasan selama 3 tahun terakhir mencapai Rp500,91 miliar.
"Apabila tidak laku juga, maka nantinya di Kejaksaan dapat mengajukan usulan pengelolaan kepada Kemenkeu, di mana nanti bisa saja oleh Kemenkeu dapat dilakukan PSP. Jika PSP, maka dipakai K/L," kata Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sisitem Informasi (PKNSI), Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu, Purnama T Sianturi dalam virtual media briefing, Jumat (10/12/2021).
2. Lelang barang gratifikasi tembus Rp401 juta

Selain BMN rampasan, Kemenkeu juga mengelola BMN yang berasal dari barang gratifikasi. Adapun penetapan status barang gratifikasi dilakukan oleh Komisi Pemberantas Korupsi (KPK).
Sepanjang 2021, Kemenkeu telah melelang barang gratifikasi senilai Rp401,84 juta. Sedangkan, total nilai PSP BMN dari barang gratifikasi sebesar Rp187,24 juta.
3. Kewenangan pengelolaan BMN

Pengelolaan BMN rampasan di Kemenkeu tidak dilakukan oleh satu divisi atau direktorat saja, tetapi dilakukan oleh berbagai pihak, dengan mengkategorikan nilai BMN-nya. Berikut rinciannya:
- BMN dengan nilai wajar sampai dengan Rp1 miliar dilimpahkan kepada Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL)
- BMN dengan nilai wajar di atas Rp1 miliar sampai dengan Rp5 miliar dilimpahkan kepada Kantor Wilayah DJKN
- BMN dengan nilai wajar di atas Rp5 miliar sampai dengan Rp10 miliar dilimpahkan kepada Direktur PKNSI DJKN
- BMN dengan nilai wajar di atas Rp10 miliar dilimpahkan kepada Direktur Jenderal Kekayaan Negara.
Sedangkan pelimpahan kewenangan pengelolaan BMN yang berasal dari barang gratifikasi dengan indikasi nilai sampai dengan Rp10 miliar dilimpahkan kepada Direktur PKNSI DJKN. Untuk BMN gratifikasi dengan indikasi nilai di atas Rp10 miliar dilimpahkan kepada Direktur Jenderal Kekayaan Negara.