Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara (KPKNL) Jakarta II melakukan lelang eksekusi Barang yang Tidak Dikuasai (BTD) berupa 30 unit motor Royal Enfield.
Lelang yang diselenggarakan pada Kamis (16/5/2024), atas permohonan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A (KPU BC) Tanjung Priok. Adapun lelang dilakukan melalui internet pada laman portal.lelang.go.id dengan cara penawaran terbuka (open bidding).
Direktur Hukum dan Humas DJKN, Tedy Syandriadi mengatakan, lelang dilaksanakan dalam dua sesi. Pada sesi pertama, terdapat 15 unit motor Royal Enfield 350
cc ditawarkan.
"Sedangkan dalam sesi kedua, lelang dilakukan untuk 15 unit motor Royal Enfield 500 cc," kata dia, dalam keterangannya di situs DJKN.