Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi Royal Enfield Classic 500 (dok. Royal Enfield)

Intinya sih...

  • Lelang 30 unit motor Royal Enfield dilakukan dalam 2 sesi
  • Sesi pertama, 15 unit motor Royal Enfield 350cc terjual dengan total harga Rp921.533.900

Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara (KPKNL) Jakarta II melakukan lelang eksekusi Barang yang Tidak Dikuasai (BTD) berupa 30 unit motor Royal Enfield.

Lelang yang diselenggarakan pada Kamis (16/5/2024), atas permohonan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A (KPU BC) Tanjung Priok. Adapun lelang dilakukan melalui internet pada laman portal.lelang.go.id dengan cara penawaran terbuka (open bidding).

Direktur Hukum dan Humas DJKN, Tedy Syandriadi mengatakan, lelang dilaksanakan dalam dua sesi. Pada sesi pertama, terdapat 15 unit motor Royal Enfield 350
cc ditawarkan.

"Sedangkan dalam sesi kedua, lelang dilakukan untuk 15 unit motor Royal Enfield 500 cc," kata dia, dalam keterangannya di situs DJKN.

1. Lelang sesi pertama

ilustrasi uang dan kalkulator (pixabay.com/Bru-nO)

Tedy menjelaskan, terdapat 15 unit motor Royal Enfield 350 cc ditawarkan pada sesi pertama, masing-masing dengan nilai limit Rp39.502.260. Tercatat sebanyak 142 setoran uang jaminan untuk lelang sesi pertama.

Adapun penawaran telah ditutup pada pukul 11.00 WIB, dan seluruh unit laku terjual dengan total harga Rp921.533.900.

"Terdapat kenaikan 55,52 persen dari total nilai limit Rp592.533.900," ujarnya.

2. Lelang sesi kedua

ilustrasi motor Royal Enfield Classic 500 (dok. Royal Enfield)

Sementara lelang sesi kedua, dilakukan untuk 15 unit motor Royal Enfield 500 cc. Setiap unit ditawarkan dengan nilai limit Rp49.492.147.

Jumlah setoran uang jaminan yang diterima pada sesi ini sebanyak 181. Saat batas akhir penawaran ditutup pada pukul 11.10 WIB, seluruh unit laku terjual dengan
total harga Rp1.242.382.205, naik 67,35 persen dari total nilai limit Rp742.382.205.

"Dengan demikian, dari pelaksanaan lelang 30 unit motor Royal Enfield, seluruhnya laku terjual dengan harga Rp2.163.916.105, melonjak 62,10 persen dari total nilai limit Rp1.334.916.105," tutur Tedy.

3. Informasi bagi peserta lelang yang tidak menang

ilustrasi lembaga keuangan (freepik.com/pixabay)

Adapun bagi peserta lelang yang tidak ditunjuk sebagai pemenang, uang jaminan lelang yang telah disetorkan akan dikembalikan maksimal satu hari kerja apabila rekening bank yang didaftarkan peserta dalam akun lelangnya sama dengan bank persepsi KPKNL.

"Sedangkan apabila bank peserta berbeda, maksimal tiga hari kerja," ucapnya.

Dia menuurkan, dalam proses pengembalian ini, data rekening bank yang didaftarkan dipastikan sudah benar dan masih aktif, baik nama pemilik rekening, nama bank, dan nomor rekeningnya.

Bagi yang membutuhkan informasi lebih lanjut mengenai pengembalian uang jaminan, peserta dapat menghubungi pelayanan informasi KPKNL Jakarta II melalui aplikasi WhatsApp 0811-1235-7777.

Editorial Team