Suasana GT Warugunung. (Dok. PT Jasamarga)
Secara lebih rinci, kebijakan stimulus ekonomi kuartal II terdiri atas berbagai sektor, yaitu:
1. Diskon Transportasi
Terdapat tiga jenis diskon transportasi yang berlaku selama dua bulan pada momen libur sekolah (sekitar awal Juni 2025 hingga pertengahan Juli 2025), antara lain:
- Diskon tiket kereta sebesar 30 persen.
- Diskon tiket pesawat berupa PPN DTP sebesar 6 persen.
- Diskon tiket angkutan laut sebesar 50 persen.
2. Diskon Tarif Tol
Diskon tarif tol sebesar 20 persen diberikan kepada sekitar 110 juta pengendara selama dua bulan pada masa liburan sekolah (sekitar awal Juni 2025 hingga pertengahan Juli 2025).
3. Diskon Tarif Listrik
Diskon tarif listrik sebesar 50 persen diberikan kepada sekitar 79,3 juta rumah tangga dengan daya listrik ≤1.300 VA.
Skema pemberlakuan diskon listrik ini sama dengan program diskon listrik pada Januari–Februari 2025 yang lalu, dan akan dimulai pada awal Juni 2025 hingga akhir Juli 2025.
4. Penebalan Bantuan Sosial dan Pemberian Bantuan Pangan
- Tambahan Kartu Sembako sebesar Rp200.000 per bulan untuk sekitar 18,3 juta KPM, diberikan selama dua bulan.
- Bantuan pangan berupa 10 kg beras untuk sekitar 18,3 juta KPM.
- Program ini diterapkan oleh Kementerian Sosial dan Bapanas, dengan koordinasi bersama Kemenko Perekonomian, Kementerian Pertanian, dan BULOG, dalam rangka stimulus bantuan pangan dan SPHP selama dua bulan (Juni–Juli 2025).
-
5. Bantuan Subsidi Upah (BSU)
- Bantuan subsidi upah sebesar Rp150.000 per bulan diberikan kepada sekitar 17 juta pekerja dengan gaji hingga Rp3,5 juta atau sebesar UMP/Kota/Kabupaten yang berlaku, serta 3,4 juta guru honorer, selama dua bulan (Juni–Juli 2025).
- Bantuan BSU akan disalurkan satu kali pada bulan Juni 2025.
- Program ini diterapkan oleh Kementerian Keuangan, Kementerian Ketenagakerjaan, dan BPJS Ketenagakerjaan (untuk pekerja), serta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dan Kementerian Agama (untuk guru honorer).
6. Perpanjangan Diskon Iuran JKK
- Diskon sebesar 50 persen akan diperpanjang selama enam bulan bagi pekerja di sektor padat karya (periode Agustus 2025 hingga Januari 2026).
- Program ini dijalankan oleh Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan.