Jakarta, IDN Times - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan, kenaikan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) khususnya pada kategori kesenian dan hiburan dilakukan dalam rangka pengendalian kegiatan tertentu.
"Instrumen fiskal, dalam hal ini pajak tidak hanya budgetary, tidak hanya mencari duit sebanyak-banyaknya untuk pendapatan daerah, bukan itu saja tujuannya, tetapi instrumen fiskal, perpajakan antara lain salah satu fungsinya adalah fungsi regulatory, melakukan pengendalian," tutur Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kemenkeu, Lydia Kurniawati, Christyana dalam diskusi daring "The Weekly Brief With Sandi Uno," di Jakarta, Senin (22/1/2024).
Lydia menambahkan, PBJT diatur dalam Undang Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD). Adapun ketentuan lengkap dari UU HPKP tersebut dituangkan ke dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.