Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Kementerian ESDM Buka Suara soal Kasus Korupsi Tata Kelola Nikel
Ilustrasi Tambang Nikel. (IDN Times/Anjani Asra)
  • Kementerian ESDM menyerahkan aspek hukum kasus dugaan korupsi tata kelola nikel kepada Kejagung, sambil meninjau sisi administratif.

  • ESDM mempelajari perkara untuk menemukan hal-hal yang perlu diperbaiki dalam tata kelola di lingkungan kementerian.

  • Kejagung menetapkan empat orang dan PT CNI sebagai tersangka dalam perkara yang menimbulkan kerugian negara Rp401,65 miliar.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
2017-2020

Kasus dugaan korupsi tata kelola nikel di Sulawesi Tenggara berlangsung pada periode ini. Perkara berkaitan dengan kegiatan produksi terintegrasi PT CNI.

29/9/2026

Rilke Jeffri Huwae menyampaikan bahwa aspek hukum perkara menjadi kewenangan Kejagung. Kementerian ESDM melihat persoalan tersebut dari sisi administratif.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Kementerian ESDM merespons penanganan kasus dugaan korupsi tata kelola nikel periode 2017-2020 di Sulawesi Tenggara.
  • Who?
    Kementerian ESDM, Kejagung, PT Ceria Nugraha Indotama, empat orang tersangka, serta sejumlah pejabat terkait perkara.
  • Where?
    Perkara berkaitan dengan kegiatan produksi terintegrasi PT CNI di Kolaka, Sulawesi Tenggara. Pernyataan disampaikan di TMP Kalibata, Jakarta.
  • When?
    Perkara berlangsung pada periode 2017-2020, sementara pernyataan Rilke Jeffri Huwae disampaikan Selasa (29/9/2026).
  • Why?
    Kejagung menduga ekspor nikel dilakukan tanpa memenuhi kewajiban DMO dan menggunakan dokumen serta persetujuan RKAB yang dimanipulasi.
  • How?
    PT CNI diduga menggunakan dokumen hasil uji kadar nikel dan persetujuan RKAB untuk memenuhi persyaratan ekspor. Penyidikan dilakukan Kejagung.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Kementerian ESDM membicarakan kasus dugaan korupsi nikel di Sulawesi Tenggara. Kejagung sedang menyelidikinya dan sudah menetapkan empat orang serta PT CNI sebagai tersangka. ESDM bilang urusan hukum dipercayakan kepada Kejagung. ESDM juga mempelajari kasus ini supaya tata kelola di kementeriannya bisa diperbaiki. Kasusnya masih ditangani.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Kementerian ESDM tidak hanya mengikuti proses hukum yang ditangani Kejagung, tetapi juga mempelajari perkara dari sisi administratif. Temuan dalam proses tersebut dipandang sebagai bahan koreksi untuk memperbaiki tata kelola di lingkungan kementerian. Langkah ini menunjukkan adanya perhatian terhadap pembenahan prosedur yang berkaitan dengan pengelolaan dan ekspor nikel.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) merespons penanganan kasus dugaan korupsi tata kelola nikel periode 2017-2020 di Sulawesi Tenggara yang tengah ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung).

Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian ESDM Rilke Jeffri Huwae mengatakan, perkara tersebut memiliki aspek hukum yang menjadi kewenangan Kejagung. Sementara itu, Kementerian ESDM melihat persoalan tersebut dari sisi administratif.

"Jadi saya kira kalau sudah dilakukan penyidikan di Kejaksaan Agung, ya kita percayakan ke Kejaksaan Agung saja," katanya saat ditemui di Taman Makan Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta, Selasa (29/9/2026).

1. Kementerian ESDM pelajari kasusnya

Ilustrasi kasus hukum (IDN Times/Sukma Shakti)

Jeffri mengatakan pihaknya tetap mempelajari perkara tersebut, terutama untuk melihat hal-hal yang perlu diperbaiki dalam tata kelola di lingkungan Kementerian ESDM. Menurut dia, temuan dalam proses hukum tersebut nantinya dapat menjadi bahan koreksi.

Kementerian ESDM juga melihat adanya ketentuan yang menempatkan penanganan tindak pidana korupsi sebagai hal yang didahulukan. Karena itu, Gakkum ESDM memilih mengikuti perkembangan penyidikan yang dilakukan Kejagung.

"Intinya adalah ke depan kan perlu ada perbaikan-perbaikan saja. Nanti kita lihat apa temuan-temuan, ini menjadi apa koreksi buat kita di sini kan gitu," ujar dia.

2. Kejagung tetapkan empat tersangka dan satu korporasi

Ilustrasi tersangka (IDN Times/Aditya Pratama)

Kejagung menetapkan empat orang dan satu korporasi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola nikel periode 2017-2020 yang melibatkan PT Ceria Nugraha Indotama (CNI).

Salah satu tersangka merupakan eks Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral pada Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM berinisial BS yang menjabat pada 2017-2018.

Dua tersangka lainnya yakni Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara periode 2017-2019 berinisial MHI dan Kepala Unit Sucofindo Kendari periode 2012-2019 berinisial NRH.

Satu tersangka lain belum memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik. Selain empat orang tersebut, Kejagung menetapkan PT CNI sebagai tersangka korporasi.

3. Dugaan korupsi berawal dari ekspor nikel

ilustrasi ekspor (IDN Times/Aditya Pratama)

Kasus tersebut berkaitan dengan kegiatan produksi terintegrasi PT CNI di Kolaka, Sulawesi Tenggara. Kejagung menyebut perusahaan melakukan ekspor nikel tanpa memenuhi kewajiban Domestic Market Obligation (DMO).

Dalam perkara itu, PT CNI diduga meminta NRH menerbitkan dokumen hasil uji kadar nikel yang tidak sesuai keadaan sebenarnya. Dokumen tersebut kemudian digunakan sebagai salah satu syarat untuk melakukan ekspor nikel.

Setelah dokumen tersebut terbit, PT CNI mengajukan permintaan penerbitan rekomendasi izin ekspor kepada Kementerian ESDM.

Kejagung menduga eks Sekjen Kementerian ESDM periode 2013-2017 berinisial MT bersama BS memenuhi permintaan tersebut. Padahal, PT CNI disebut belum memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang menjadi syarat penerbitan rekomendasi izin ekspor.

PT CNI kemudian meminta pejabat pada Dinas ESDM Sulawesi Tenggara tidak melakukan verifikasi secara menyeluruh terhadap dokumen pengajuan persetujuan RKAB.

Persetujuan RKAB yang telah dimanipulasi tersebut kemudian terbit dan digunakan PT CNI sebagai dokumen untuk memenuhi persyaratan ekspor. Kejagung menduga sejumlah penyelenggara negara yang membantu pengurusan dokumen tersebut menerima uang dari PT CNI.

Berdasarkan penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), perkara tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp401,65 miliar. Kejagung sebelumnya menyebut PT CNI telah menyerahkan uang sebesar nilai kerugian tersebut untuk dititipkan pada rekening pemerintah.

Curated For You

Editorial Team

Related Article