ilustrasi ekspor (IDN Times/Aditya Pratama)
Kasus tersebut berkaitan dengan kegiatan produksi terintegrasi PT CNI di Kolaka, Sulawesi Tenggara. Kejagung menyebut perusahaan melakukan ekspor nikel tanpa memenuhi kewajiban Domestic Market Obligation (DMO).
Dalam perkara itu, PT CNI diduga meminta NRH menerbitkan dokumen hasil uji kadar nikel yang tidak sesuai keadaan sebenarnya. Dokumen tersebut kemudian digunakan sebagai salah satu syarat untuk melakukan ekspor nikel.
Setelah dokumen tersebut terbit, PT CNI mengajukan permintaan penerbitan rekomendasi izin ekspor kepada Kementerian ESDM.
Kejagung menduga eks Sekjen Kementerian ESDM periode 2013-2017 berinisial MT bersama BS memenuhi permintaan tersebut. Padahal, PT CNI disebut belum memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang menjadi syarat penerbitan rekomendasi izin ekspor.
PT CNI kemudian meminta pejabat pada Dinas ESDM Sulawesi Tenggara tidak melakukan verifikasi secara menyeluruh terhadap dokumen pengajuan persetujuan RKAB.
Persetujuan RKAB yang telah dimanipulasi tersebut kemudian terbit dan digunakan PT CNI sebagai dokumen untuk memenuhi persyaratan ekspor. Kejagung menduga sejumlah penyelenggara negara yang membantu pengurusan dokumen tersebut menerima uang dari PT CNI.
Berdasarkan penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), perkara tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp401,65 miliar. Kejagung sebelumnya menyebut PT CNI telah menyerahkan uang sebesar nilai kerugian tersebut untuk dititipkan pada rekening pemerintah.