Jakarta, IDN Times - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI telah memanggil pihak PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) dan PT Telkom Indonesia (Telkom) IndiHome untuk mengklarifikasi terkait dugaan kebocoran data pribadi. Meski demikian, Kominfo membantah telah memberikan sanksi kepada Telkom dan PLN terkait hal tersebut.
"Menteri Komunikasi dan Informatika tidak pernah menyatakan bahwa Telkom dan PLN telah menerima sanksi dari Kementerian Kominfo atas kasus dugaan kebocoran data pribadi pada kedua perusahaan tersebut," ujar Dirjen Aplikasi dan Informatika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan dalam keterangan pers, Selasa (23/8/2022).