Kemnaker Catat 4 Provinsi Belum Tetapkan UMP 2025, Ini Daftarnya

Jakarta, IDN Times - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melaporkan hingga Kamis, 12 Desember 2024, masih ada empat provinsi belum menetapkan dan mengumumkan upah minimum provinsi (UMP) 2025.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro Putri, mengatakan keempat provinsi yang belum menetapkan UMP 2025 yakni Nusa Tenggara Barat (NTB), Papua Pegunungan, Papua Selatan, dan Papua Barat.
"Tercatat di kami sebanyak 34 provinsi yang sudah menetapkan UMP 2025, dan yang belum menetapkan ada 4 provinsi," ungkap Indah dalam keterangannya dikutip, Jumat (13/12/2024).
1. Daftar 11 provinsi sudah tetapkan UMSP

Indah menjelaskan dari total 34 provinsi yang telah menetapkan UMP 2025, hanya 23 provinsi yang menetapkan upah minimum sektoral provinsi atau UMSP, sedangkan 11 provinsi lainnya tidak menetapkan UMSP 2025.
Berikut daftar sebelas provinsi yang telah menetapkan UMSP 2025:
- Bengkulu
- Lampung
- Jakarta
- Jawa Tengah
- Jawa Timur
- Nusa Tenggara Timur
- Kalimantan Selatan
- Sulawesi Selatan
- Gorontalo
- Sulawesi Barat
- Papua Tengah.
2. UMK wajib ditetapkan paling lambat 18 Desember 2024

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, mengeluarkan kebijakan baru yang mewajibkan seluruh provinsi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) 2025, melalui Keputusan Gubernur sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024.
Melalui aturan ini, seluruh provinsi harus mengumumkan penetapan UMP dan UMSP 2025 paling lambat pada 11 Desember 2024. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan penetapan upah minimum di tingkat provinsi dilakukan tepat waktu dan sesuai regulasi yang berlaku.
Selain itu, kebijakan ini juga mencakup penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan upah minimum sektoral di tingkat kabupaten/kota. UMK dan UMS kabupaten/kota 2025 wajib diumumkan melalui keputusan gubernur paling lambat pada 18 Desember 2024.
3. Alasan penetapan UMP dan UMK sebesar 6,5 persen

Di samping itu, Kemnaker juga membeberkan beberapa pertimbangan pemerintah memutuskan UMP dan UMK naik 6,5 persen pada 2025.
Yassierli menyampaikan, pemerintah telah melakukan sejumlah kajian yang memasukkan komponen pertumbuhan ekonomi, inflasi, serta tren kenaikan upah dalam kurun waktu empat tahun terakhir.
Atas dasar pertimbangan tersebut, Kemnaker kemudian mengusulkan nilai itu ke Presiden Prabowo Subianto.
“Kemudian Pak Presiden mengambil kebijakan untuk meningkatkan daya beli sehingga akhirnya itu menjadi 6,5 persen (kenaikan upah minimum),” kata Yassierli.
Dia menegaskan, kenaikan UMP 6,5 persen hanya berlaku untuk upah minimum 2025. Sebab, untuk UMP tahun-tahun mendatang, pemerintah akan merumuskan formula UMP yang berkelanjutan dan jangka panjang.
"Kami akan bekerja keras bersama teman-teman pengusaha untuk mencari rumus yang lebih long term. Ini tentu membutuhkan waktu karena banyak variabel yang harus diperhitungkan," ujar Yassierli.