Kemnaker Ungkap Alasan Bertambahnya Usia Pensiun Pekerja

- Usia pensiun pekerja bertambah tiap 3 tahun, dimulai dari 57 tahun pada 2019, dan akan mencapai 65 tahun pada 2043.
- Pekerja yang terdaftar dalam program Jaminan Pensiun berhak menerima manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan.
Jakarta, IDN Times - Bertambahnya usia pensiun untuk pencairan Jaminan Pensiun (JP) menjadi pembicaraan masyarakat. Sejalan dengan hal tersebut, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan, usia pensiun pekerja telah diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun, disebutkan bahwa usia pensiun bertambah satu tahun setiap 3 tahun berikutnya.
Hal tersebut dimulai sejak 2019 ketika masa pensiun berusia 57 tahun. Kemudian bertambah satu tahun pada 2022 menjadi 58 tahun dan pada 2025 bertambah lagi menjadi 59 tahun.
"Usia pensiun pekerja pada tahun 2025 ini ditetapkan 59 tahun sesuai amanat PP Nomor 45 Tahun 2015, dan ke depan, usia pensiun pekerja akan terus dinaikkan hingga pada tahun 2043 nantinya usia pensiun 65 tahun. Hal ini didasarkan pada kajian mendalam terkait angka harapan hidup di Indonesia yang terus meningkat, serta membaiknya kondisi kesehatan masyarakat,” tutur Kepala Biro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga dalam keterangan resminya, dikutip Jumat (10/1/2025).
1. Penjelasan Kemnaker soal usia pensiun pekerja

Sunardi menjelaskan, usia pensiun pekerja dimaknai sebagai batas usia maksimal untuk berhenti bekerja. Namun, batas usia ini tetap harus disesuaikan dengan karakteristik pekerjaan serta beban kerja yang terkadang membutuhkan energi lebih, kekuatan fisik, ketelitian dan aspek lainnya.
"Pada usia tersebut, pekerja yang terdaftar dalam program Jaminan Pensiun (JP) berhak menerima manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan, baik saat masih bekerja maupun setelah tidak bekerja. Manfaat JP dapat dicairkan ketika peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau ahli waris bagi peserta yang meninggal dunia," beber Sunardi.
2. Jaminan Pensiun hak pekerja yang wajib dipenuhi perusahaan

Sunardi menambahkan, JP merupakan salah satu hak pekerja yang wajib dipenuhi oleh perusahaan. Selain JP, perusahaan juga memiliki kewajiban lainnya, yaitu memberikan pesangon, uang penghargaan masa kerja, serta Jaminan Hari Tua (JHT). Semua itu bertujuan untuk memberikan kepastian perlindungan sosial kepada pekerja.
"Hal lain juga yang perlu menjadi perhatian kita bahwa peraturan perundang-undangan juga telah menetapkan terkait Perjanjian Kerja (PK), Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dan Peraturan Perusahaan (PP) sebagai teknis pelaksanaan antara pekerja dan pemberi kerja. Hal ini berdasarkan UU nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan sebagaimana yang telah diubah dalam UU cipta kerja," tutur Sunardi.
3. Manfaat pensiun paling banyak sebesar Rp3,6 juta per bulan

Berdasarkan Pasal 18 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015, disebutkan manfaat program Jaminan Pensiun paling sedikit Rp300 ribu per bulan dan paling banyak Rp3,6 juta per bulan.
Besaran manfaat Jaminan Pensiun dihitung berdasarkan formula manfaat pensiun untuk 1 tahun pertama, dan setiap 1 tahun selanjutnya dihitung sebesar manfaat pensiun tahun sebelumnya dikali faktor indeksasi.
"Besaran manfaat pensiun paling sedikit dan paling banyak disesuaikan setiap tahun berdasarkan tingkat inflasi umum tahun sebelumnya. Manfaat pensiun hari tua diterima peserta yang telah mencapai usia pensiun dan telah memiliki masa iur paling sedikit 15 tahun yang setara dengan 180 bulan," tulis aturan tersebut.