Jakarta, IDN Times - Bertambahnya usia pensiun untuk pencairan Jaminan Pensiun (JP) menjadi pembicaraan masyarakat. Sejalan dengan hal tersebut, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan, usia pensiun pekerja telah diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun, disebutkan bahwa usia pensiun bertambah satu tahun setiap 3 tahun berikutnya.
Hal tersebut dimulai sejak 2019 ketika masa pensiun berusia 57 tahun. Kemudian bertambah satu tahun pada 2022 menjadi 58 tahun dan pada 2025 bertambah lagi menjadi 59 tahun.
"Usia pensiun pekerja pada tahun 2025 ini ditetapkan 59 tahun sesuai amanat PP Nomor 45 Tahun 2015, dan ke depan, usia pensiun pekerja akan terus dinaikkan hingga pada tahun 2043 nantinya usia pensiun 65 tahun. Hal ini didasarkan pada kajian mendalam terkait angka harapan hidup di Indonesia yang terus meningkat, serta membaiknya kondisi kesehatan masyarakat,” tutur Kepala Biro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga dalam keterangan resminya, dikutip Jumat (10/1/2025).