Kenaikan Harga Sigaret Kretek Dinilai Bisa Picu PHK Pekerja Perempuan

Jakarta, IDN Times - Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) mengapresiasi keputusan pemerintah yang tidak menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada 2025. Namun, GAPPRI mengkhawatikan rencana pemerintah terkait penyesuaian tarif melalui Harga Jual Eceran (HJE) akan berdampak bagi pekerja di industri hasil tembakau (IHT) nasional.
Ketua Umum GAPPRI, Henry Najoan berpendapat bahwa kenaikan HJE khususnya jenis Sigaret Kretek Tangan (SKT) berpotensi memicu Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal, terutama bagi pekerja perempuan yang mendominasi di industri kretek nasional ini.
"Pekerja perempuan yang berlatar pendidikan rendah di industri kretek ini menggantungkan hidupnya pada SKT. Kenaikan HJE yang signifikan akan mengancam mata pencaharian mereka sehingga berdampak pada perekonomian negara. Hal ini justru bertolak belakang dengan visi Asta Cita presiden Prabowo," tutur Henry, dikutip Rabu (13/11/2024).
1. Harga rokok SKT bisa melambung tahun depan

Pada 2025, selain upah minimum kabupaten/kota (UMK) yang naik, ada pula kebijakan menaikkan tarif HJE dan tarif PPN menjadi 12 persen. Ketiga hal itu, disebut Henry, bisa menjadi faktor naiknya harga rokok SKT.
“Jika ketiga komponen itu digabung, maka harga rokok SKT dipastikan lebih tinggi dibanding rokok ilegal,” kata Henry.
Adapun kini harga per bungkus SKT di lapangan untuk isi 12 batang berkisar Rp12 ribu hingga Rp14 ribu. Dengan kenaikan tiga komponen di atas, harga SKT bisa semakin tinggi, yakni berkisar Rp15 ribu - Rp17 ribu per bungkus isi 12 batang.
"Sementara, rokok ilegal jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) isi 20 batang, harga jual berkisar Rp10 ribu sampai Rp12 ribu," ujar Henry.
2. Kenaikan HJE bisa timbulkan pengangguran

Henry pun mengkhawatirkan kenaikan HJE mendatang akan menciptakan pengangguran baru. Selain itu, Henry juga menyebutkan bakal adanya kerugian negara karena berkurangnya penerimaan negara dari cukai hasil tembakau dan semakin sulitnya memberantas peredaran rokok ilegal.
"GAPPRI khawatir jika kenaikan HJE akan menyebabkan kontraksi industri yang signifikan. Hal ini akan berdampak negatif bagi perekonomian nasional dan kesejahteraan masyarakat," ujar Henry.
3. Imbauan GAPPRI

Maka dari itu, GAPPRI mengimbau pemerintah untuk mempertimbangkan secara bijak dampak sosial dan ekonomi yang lebih luas sebelum mengambil keputusan terkait kenaikan HJE Sigaret Kretek Tangan.
"GAPPRI mengusulkan agar pemerintah memberikan insentif bagi industri SKT yang melakukan upaya peningkatan kualitas produk dan efisiensi produksi. Selain itu, pemerintah juga perlu memperkuat penegakan hukum secara extra ordinary terhadap peredaran rokok ilegal yang kian masif," kata Henry.