Jakarta, IDN Times - Masyarakat sering kali mendapati perubahan harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi tepat pada tanggal satu setiap bulannya. Penyesuaian ini bukan tanpa alasan, melainkan mengikuti koridor hukum yang telah ditetapkan oleh pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Aturan main mengenai perhitungan harga ini tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 245.K/MG.01/MEM.M/2022. Lantas, poin apa saja dalam aturan tersebut yang membuat harga BBM fluktuatif setiap bulan?
