Kepala BGN Bantah Ada Dapur Fiktif, Ini Alasannya

- Dadang menyatakan masih ada sekitar 3.900 mitra yang belum menunjukkan keseriusannya dan berpotensi dihapus dari sistem.
- Ia menjelaskan perbedaan antara istilah "fiktif" dan "tidak serius" serta memberikan contoh kasus nyata.
- Dadan menegaskan bahwa setiap calon mitra wajib melalui verifikasi legalitas lahan, yayasan, dan data geospasial.
Jakarta, IDN Times – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, membantah adanya dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) fiktif. Ia mengatakan persoalan yang muncul bukan karena adanya dapur fiktif, melainkan karena sebagian mitra tidak serius melengkapi persyaratan administrasi.
Dari sekitar 6.000 mitra yang dinilai “tidak serius”, sebanyak 2.100 sudah kembali aktif setelah BGN membuka layanan pengaduan.
“Kami menemukan 6.000 mitra yang kurang serius. Setelah layanan pengaduan dibuka, lebih dari 2.100 mitra kembali aktif,” kata Dadan di Kantor BGN, Jakarta, Jumat (26/9/2025).
1. Ada 3.900 mitra belum tunjukkan keseriusan

Dengan demikian, masih ada sekitar 3.900 mitra yang belum menunjukkan keseriusannya. Menurut Dadan, mitra-mitra tersebut berpotensi dihapus dari sistem agar kuota bisa diberikan kepada pihak lain.
“Sekarang masih ada lebih dari 3.900 mitra yang tidak serius. Mereka kemungkinan akan dihapus dari sistem, dan kuota baru akan dibuka. Jadi, tidak ada dapur yang fiktif,” tegasnya.
2. Dadan beberkan perbedaan fiktif dan tidak serius

Dadan pun menjelaskan perbedaan antara istilah “fiktif” dan “tidak serius.” Ia mencontohkan, dapur MBG baru bisa disebut fiktif apabila sudah mendapatkan persetujuan dari Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) serta virtual account, tetapi tidak beroperasi. Dalam kasus ini, para mitra justru belum sampai ke tahap pembangunan.
“Ini berbeda. Mereka bahkan belum membangun. Karena tidak serius saat persiapan, status mereka kami kembalikan ke tahap sebelumnya (rollback). Jadi, bukan fiktif, melainkan mitra yang tidak serius,” jelasnya.
3. Setiap calon mitra MBG wajib memenuhi verifikasi

Dadan menambahkan, setiap calon mitra wajib melalui verifikasi legalitas lahan, yayasan, dan data geospasial. Jika dalam 20 hari persyaratan tidak dilengkapi, status mereka otomatis dikembalikan ke tahap awal.
“Kasus yang paling banyak terjadi adalah mitra sudah mendapat persetujuan dan masuk tahap persiapan, tetapi tidak melengkapi legalitas selama 20 hari,” jelasnya.