Jakarta, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, laporan terhadap penipuan atau scam pada industri keuangan di Indonesia semakin tinggi dan mengkhawatirkan. Hal itu diketahui berdasarkan laporan Indonesia Anti Scam Center atau IASC yang dibentuk sejak November 2024.
Dari laporan-laporan yang masuk, OJK mengakui kerugian yang diderita masyarakat kini telah mencapai Rp9 triliun dan hal tersebut disebabkan oleh pelaku jasa keuangan ilegal.
“Sejauh ini total kerugian dana yang telah dilaporkan sebesar Rp9 triliun dan total dana korban yang sudah berhasil diblokir sebesar Rp402,5 miliar rupiah ," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi dalam Konferensi Pers RDKB Desember 2025 secara virtual, Jumat (9/1/2026).
