Kesepakatan RI dengan AS Sia-sia usai Putusan MA? Ini Kata DEN

- Pemerintah Indonesia menandatangani Agreement on Reciprocal Trade (ART) sebagai langkah strategis menghadapi ketidakpastian global dan potensi perubahan kebijakan tarif timbal balik Amerika Serikat.
- Putusan Mahkamah Agung AS justru meningkatkan ketidakpastian karena Donald Trump masih memiliki instrumen lain untuk menerapkan tarif tambahan hingga 15 persen secara global.
- Dengan adanya ART, Indonesia dinilai lebih terlindungi melalui kerangka kerja sama bilateral yang memperkuat posisi diplomasi dan menjaga stabilitas ekonomi nasional dari kebijakan perdagangan ekstrem AS.
Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Mari Elka Pangestu mengungkapkan keputusan pemerintah menandatangani Agreement on Reciprocal Trade (ART) merupakan langkah strategis untuk menghadapi ketidakpastian global.
Menurutnya, kesepakatan tersebut sudah mengantisipasi kemungkinan pembatalan kebijakan Presiden AS Donald Trump terkait tarif timbal balik oleh Mahkamah Agung (MA) Amerika Serikat yang sebelumnya sulit diprediksi.
"Ya, sebelum MA-nya membatalkan penggunaan reciprocal tariff oleh Amerika pun, itu sudah tidak pasti ya. Makanya sebetulnya keputusan yang diambil oleh pemerintah kita mengantisipasi," kata Mari dalam Ngobrol Seru by IDN Times, Senin (23/2/2026).
1. Langkah antisipasi di tengah ketidakpastian

Mari menjelaskan pemerintah sebenarnya sudah memantau potensi pembatalan regulasi tersebut sejak beberapa bulan lalu. Namun, karena komposisi hakim di MA AS yang sulit ditebak, hasil akhir dari legalitas aturan tersebut sempat menjadi teka-teki bagi banyak pihak.
Meski ada anggapan kesepakatan yang baru ditandatangani menjadi sia-sia pascaputusan tersebut, Mari menegaskan pandangan itu tidak sepenuhnya benar.
"Mungkin kalau orang melihatnya secara sepintas, wah, udah tanda tangan langsung menjadi tidak sah. Ya seperti dimentahkan, tapi sebetulnya itu tidak, tidak 100 persen benar," tuturnya.
2. Waspadai instrumen tarif tambahan AS

Pascaputusan MA AS, ketidakpastian kini justru meningkat berkali-kali lipat. Donald Trump masih memiliki banyak instrumen, seperti Section 122, yang memungkinkan penerapan tarif tambahan maksimal 15 persen secara global untuk jangka waktu tertentu.
Trump bisa saja melancarkan langkah agresif lainnya yang bisa menargetkan negara dengan defisit perdagangan besar. Tanpa adanya perjanjian, Indonesia berisiko terkena tarif tinggi jika dipersepsikan menjalankan perdagangan yang tidak adil atau tidak sejalan dengan kepentingan AS.
"Ya, intinya post keputusan MA, ketidakpastian yang memang sudah relatif tinggi sebelum kejadian keputusan MA menjadi tiga kali lipat lebih tinggi barangkali," ujar Mari Elka.
3. Perjanjian ART jadi alat proteksi RI

Mari menyimpulkan Indonesia justru lebih terproteksi karena sudah memiliki kerangka perjanjian bilateral. Indonesia yang sudah menandatangani kesepakatan dinilai menjadi poin positif yang membedakan posisi dengan negara lain yang tidak memiliki ikatan resmi.
Dengan adanya kerangka kerja sama ini, Indonesia memiliki landasan kuat untuk melakukan diplomasi jika sewaktu-waktu AS mengeluarkan kebijakan perdagangan yang ekstrem. Mari optimistis keberadaan ART akan menjadi safeguard strategis bagi stabilitas ekonomi nasional ke depan.
"Ya, karena kita minimal kita sudah mempunyai kerangka perjanjian perdagangan bilateral dengan Amerika," katanya.

















