ilustrasi menghitung uang dengan kalkulator (pexels.com/Karolina Grabowska)
Berikut contoh kasus untuk PTKP yang belum menikah dan tidak memiliki tanggungan.
Joko memiliki status lajang dan tidak mempunyai tanggungan. Joko menerima gaji setiap bulan sebesar Rp10.000.000 atau Rp120.000.000 per tahun. Bagaimanakah cara melakukan perhitungan PPh 21 untuk Joko?
Rinciannya:
Gaji per bulan = Rp10.000.000
Gaji dalam satu tahun = Rp120.000.000
PKP = Rp120.000.000 - PTKP per tahun
= Rp 120.000.000 - Rp54.000.000 =Rp66.000.000
Bila dirinci, maka PKP Joko masuk ke lapisan kedua antara Rp50.000.000 hingga Rp250.000.000, maka berlaku dua lapis tarif PPh 21:
Lapisan pertama Rp60.000.000 x 5 persen = Rp3.000.000
Lapisan kedua Rp6.000.000 x 15 persen = Rp900.000
Total PPh 21: Rp3.900.000
PPh 21 terutang setahun = Rp3.900.000
PPh 21 dalam sebulan = Rp325.000