Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi buruh/pekerja. (IDN Times/Aditya Pratama)

Jakarta, IDN Times - Pemerintah mengubah ketentuan libur kerja dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Dalam Perppu tersebut, ditetapkan ketentuan bekerja selama 6 hari dan istirahat atau libur 1 hari dalam 1 minggu.

1. Bunyi pasal yang ubah ketentuan libur kerja

Ilustrasi. IDN Times/Arief Rahmat

Adapun perubahan itu dituangkan dalam pasal 79 poin b, BAB IV Ketenagakerjaan. Berikut bunyinya:

Waktu istirahat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib diberikan kepada Pekerja/Buruh paling sedikit meliputi:
a. istirahat antara jam kerja, paling sedikit setengah jam setelah bekerja selama 4 (empat) jam terus-menerus, dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja; dan
b. istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.

2. Berbeda dengan ketentuan libur dalam UU nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Editorial Team

Tonton lebih seru di