Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Ketentuan Libur Kerja 1 Hari di Perppu Cipta Kerja, Ini Bunyi Pasalnya

Ilustrasi buruh/pekerja. (IDN Times/Aditya Pratama)
Jakarta, IDN Times - Pemerintah mengubah ketentuan libur kerja dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Dalam Perppu tersebut, ditetapkan ketentuan bekerja selama 6 hari dan istirahat atau libur 1 hari dalam 1 minggu.
1. Bunyi pasal yang ubah ketentuan libur kerja
Ilustrasi. IDN Times/Arief Rahmat
Adapun perubahan itu dituangkan dalam pasal 79 poin b, BAB IV Ketenagakerjaan. Berikut bunyinya:
Waktu istirahat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a wajib diberikan kepada Pekerja/Buruh paling sedikit meliputi:
a. istirahat antara jam kerja, paling sedikit setengah jam setelah bekerja selama 4 (empat) jam terus-menerus, dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja; dan
b. istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.
2. Berbeda dengan ketentuan libur dalam UU nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Editorial Team
EditorVadhia Lidyana
Follow Us