Asuransi Kredit: Pengertian, Jenis dan Manfaatnya 

Apa itu asuransi kredit?

Di zaman yang semakin canggih ini, muncul beberapa layanan kemudahan untuk menunjang kehidupan manusia, salah satunya dengan asuransi. Asuransi digunakan untuk mendapatkan kemudahan dalam menjaga aset berharga yang kita miliki, dan tentunya asuransi juga memiliki berbagai jenis dan manfaat yang berbeda. Kali ini, kita akan membahas tentang apa itu asuransi kredit, manfaat, hingga jenis dari asuransi kredit. 

Asuransi kredit adalah jenis perlindungan atau produk asuransi yang diberikan perusahaan asuransi kepada bank atau lembaga keuangan lainnya. Asuransi ini bertanggung jawab untuk melindungi segala resiko gagal bayar oleh si peminjam atau debitur.

Asuransi kredit biasanya bersifat sebagai perantara yang ‘meminjamkan’ dana kepada pengguna. Produk ini juga biasa ditemukan di peminjaman kredit seperti rumah, kendaraan bank dan sebagiannya yang bersifat barang. 

1. Bagaimana cara kerjanya?

Asuransi Kredit: Pengertian, Jenis dan Manfaatnya Ilustrasi kredit (IDN Times/Arief Rahmat)

Ada sedikit kesamaan antara asuransi kredit dengan asuransi jiwa yang mana terdapat semacam yang pertanggungan yang tidak berbentuk uang tunai namun dalam bentuk pelunasan hutang.

Sebagai satu contoh, misalkan kamu ingin meminjam kepada suatu lembaga, akan tetapi ada resiko seperti si debitur meninggal dunia yang menyebabkan ia tidak bisa mempertanggung jawabkan, akhirnya pihak asuransi yang akan menjaminnya.

Untuk jenis premi asuransi, tentunya asuransi kredit juga memilikinya, dengan menyediakan pinjaman atau pihak debitur harus membeli paket asuransi ini dari Lembaga pembiayaan atau bank. Produk asuransi kredit juga memiliki jenis pinjaman jangka Panjang maupun pendek. Misalkan untuk jangka panjang seperti KPR dan KKB, atau jika lembaga lain seperti bank mereka menawarkan pinjaman kepada nasabah mereka dalam bentuk kartu kredit.

2. Apa manfaatnya?

Asuransi Kredit: Pengertian, Jenis dan Manfaatnya ilustrasi kartu kredit (unsplash.com/CardMapr)

Ada sejumlah manfaat dari asuransi kredit ini, antara lain:

  • Pembayaran sisa kredit atau pinjaman tanpa tunggakan.
  • Pembayaran bunga pembayaran sisa kredit atau pinjaman ditambah tunggakan.
  • Pembayaran bunga maksimal tiga bulan pembayaran sebesar kredit atau pinjaman awal (full limit).

3. Apa saja jenis-jenisnya?

Asuransi Kredit: Pengertian, Jenis dan Manfaatnya Ilustrasi Kartu Kredit (IDN TImes/Umi Kalsum)

Secara umum jenis asuransi kredit ini terbagi dua:

  • Asuransi kredit: yaitu asuransi yang memberikan jaminan pertanggungan apabila pertanggungan meninggal dunia atau cacat tetap total.
  • Asuransi PHK: yaitu asuransi yang memberikan jaminan pertanggungan apabila pihak yang tertanggung mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) yang mengakibatkan tidak bisa melanjutkan kewajiban untuk melunasi hutang pada bank.

4. Apa saja kriteria yang dijamin oleh asuransi kredit?

Asuransi Kredit: Pengertian, Jenis dan Manfaatnya pixabay.com
  1. Kredit yang diberikan berdasarkan norma-norma perkreditan yang sehat, wajar dan berlaku umum.
  2. Sesuai dengan Manual Pemberian Kredit dari SE Bank Indonesia.
  3. Debitur memiliki izin usaha yang ditentukan oleh pihak yang berwenang dan tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku.
  4. Debitur tidak sedang dalam proses kepailitan atau telah dinyatakan pailit.
  5. Debitur tidak memiliki tunggakan kredit yang digolongkan kualitas kredit diragukan.
    Apa saja produk yang dijamin dan tidak dijamin oleh Asuransi Kredit?

Dalam hal ini, asuransi Kredit memiliki 2 pokok produk yang menjadi aturan dalam peminjaman. Yaitu sebagai berikut:

1. Resiko yang dijamin oleh Asuransi Kredit:

  • Apabila Debitur tidak dapat melunasi sesuai jatuh tempo dengan syarat usaha debitur sudah tidak berjalan lagi.
  • Dinyatakan bangkrut dan memenuhi syarat yaitu; debitur dinyatakan pailit oleh pengadilan negeri yang berwenang, debitur dikenakan likuidasi berdasarkan keputusan Pengadilan yang berwenang, debitur bukan badan hukum yang ditempatkan dibawah pengampunan.
  • Debitur tidak diketahui keberadaannya (melarikan diri atau menghilang).
  • Terjadi penarikan kembali kredit sebelum jangka waktu kredit berakhir, khusus untuk kredit dengan jangka waktu lebih dari 2 tahun. Penarikan tersebut harus memenuhi salah satu dari kriteria berikut: Dimaksudkan untuk mencegah atau mengurangi kerugian yang lebih besar bila kredit tersebut dilanjutkan, dan adanya ketidaksesuaian atau penyimpangan yang dilakukan oleh debitur atas ketentuan-ketentuan dalam perjanjian kredit.
  • Risiko lain yang disepakati antara tertanggung dan penanggung yang dituangkan dalam perjanjian kerja sama atau surat kesepakatan bersama.

2. Resiko yang tidak dijamin oleh Asuransi Kredit:

  • Reaksi nuklir, radioaktif, radiasi dan reaksi inti atom yang secara langsung maupun tidak langsung mempengaruhi dan mengakibatkan kegagalan usaha debitur tanpa memandang proses dan lokasi terjadinya.
  • Kerugian debitur disebabkan risiko-risiko yang wajib ditutup pertanggungannya dalam asuransi kerugian dengan nilai penuh atau minimal sama dengan pokok utangnya.
  • Tindakan hukum yang dilakukan Pemerintah terhadap debitur usaha debitur yang secara langsung ataupun tidak langsung mempengaruhi dan mengakibatkan debitur tidak mampu melunasi utangnya.
  • Risiko politik yang secara langsung maupun tidak langsung mempengaruhi dan mengakibatkan debitur gagal untuk melunasi utangnya.
  • Kelalaian atau kesalahan yang dilakukan bank atau lembaga pembiayaan.
  • Bencana alam.

Baca Juga: Jenis-Jenis Kartu kredit Bank Bukopin, Nasabah Tinggal Pilih!

5. Dari siapa produk tersebut bisa didapatkan?

Asuransi Kredit: Pengertian, Jenis dan Manfaatnya Ilustrasi kartu kredit (unsplash.com/)

Jika kamu tertarik ingin menggunakan layanan asuransi kartu kredit, kamu bisa mendapatkannya melalui:

  • Agen asuransi yang bersertifikat
  • Broker asuransi
  • Bank

Baca Juga: Sri Mulyani Sebut Penyaluran Kredit Perbankan Masih Minim

6. Apa saja yang harus diperhatikan dalam membeli produk tersebut?

Asuransi Kredit: Pengertian, Jenis dan Manfaatnya pexels.com/Negative Space

Sebelum kamu membeli asuransi kredit, kamu harus memperhatikan hal-hal berikut:

  • Surat penawaran dari perusahaan 
  • Memastikan agen yang bersertifikat SPPA
  • Memastikan data-data dalam SPPA telah sesuai dengan kondisi yang sebenarnya 
  • Membaca kontrak atau polis secara seksama dan menanyakan ke agen atau perusahaan jika terdapat keraguan atas kondisi polis.
  • Meminta perubahan (endorsement) jika terdapat kesalahan data dalam polis yang diberikan. Jenis penutupannya apakan per polis atau open cover.

Baca Juga: Berbagai Jenis Kartu Kredit Bank Permata, Apa Saja Ya? 

Jangan lupa, yang paling penting adalah, pastikan kamu dapat menggunakan kartu kredit atau fasilitas kredit untuk kebutuhan urgensi dan penting saja ya. Karena lebih baik kita memiliki uang tunai sendiri terlebih dahulu dan menunda dulu apa yang kita inginkan. Maka dari itu, bijaklah dalam menggunakannya.

Topik:

  • Kiki Amalia
  • Anata Siregar
  • Wendy Novianto

Berita Terkini Lainnya