Jakarta, IDN Times – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan dua proyek reklamasi milik PT BSSTEC dan PT MPP di Kepulauan Riau (Kepri). Penghentian tersebut dilakukan karena kedua pemangku proyek tidak dapat menujukkan dokumen izin Reklamasi dan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) saat ditinjau KKP, Jumat (3/2/2023).
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Laksda TNI Adin Nurawaluddin menjelaskan, setiap pelaku usaha yang memanfaatkan ruang dari perairan wajib dilengkapi PKKPRL. Jika pelaku usaha terbukti mengabaikan dengan sengaja ketentuan perizinan berusaha, akan dikenakan sanksi administratif.
“Benar bahwa dari hasil pengawasan ruang laut oleh Polisi Khusus Pengawasan Wilayah Perairan dan Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP3K) Pangkalan PSDKP Batam, dua proyek reklamasi tersebut tidak dilengkapi Izin Reklamasi dan PKKPRL”, ujar Dirjen Adin melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (04/02/2023).