Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menyatakan, para pekerja atau buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) bisa mulai mengklaim program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JHK) per 1 Februari 2022.
Klaim program JKP bisa dilakukan oleh pekerja atau buruh yang telah terdaftar dan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
"Klaim JKP efektif per 1 Februari 2022. Ini mulai diberlakukan dan JKP ini merupakan perlindungan jangka pendek bagi pekerja atau buruh karena langsung dapat manfaat seketika saat berhenti bekerja," kata Airlangga, dalam keterangan persnya yang disiarkan langsung di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (14/2/2022).
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program JKP, peserta eksisting BPJamsostek pada kategori pekerja Penerima Upah (PU) otomatis terdaftar dalam program JKP.