Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Konflik Karyawan-Manajemen Alodokter Soal Pesangon Berakhir Damai

Para pekerja menolak PHK sepihak yang dilakukan manajemen Alodokter (dok. IDN Times/Istimewa)
Para pekerja menolak PHK sepihak yang dilakukan manajemen Alodokter (dok. IDN Times/Istimewa)

Jakarta, IDN Times - Perselisihan seputar pemutusan hubungan kerja (PHK) di tubuh PT Alodokter Teknologi Solusi telah berakhir damai dan menemui kesepakatan antara manajemen dengan karyawan yang terdampak PHK.

"Kami sampaikan bahwa isu tersebut telah diselesaikan secara kekeluargaan. Para mantan karyawan yang bersangkutan telah menerima seluruh perhitungan dan kompensasi sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan sejak awal oleh Alodokter," ucap Marketing Lead Operations Alodokter, Tryana Afifah kepada IDN Times, Sabtu (14/12/2024).

1. Alodokter berkomitmen transparansi dalam setiap pelaksanaan PHK

ilustrasi alodokter (alodokter.com)
ilustrasi alodokter (alodokter.com)

Sebagai perusahaan yang menjunjung tinggi etika bisnis, Alodokter berkomitmen pada transparansi dan kejujuran dalam setiap proses operasional, termasuk dalam pelaksanaan pemutusan hubungan kerja.

Dengan begitu, Alodokter memastikan seluruh tahapan telah dilakukan sesuai peraturan ketenagakerjaan yang berlaku dan menjalankan tanggung jawab kami secara profesional.

"Kami berterima kasih atas kerjasama semua pihak yang terlibat dan menegaskan bahwa langkah-langkah terbaik telah dilakukan untuk menyelesaikan isu ini," tegasnya.

2. Pekerja alodokter sempat demo karena PHK sepihak

Para pekerja menolak PHK sepihak yang dilakukan manajemen Alodokter (dok. IDN Times/Istimewa)
Para pekerja menolak PHK sepihak yang dilakukan manajemen Alodokter (dok. IDN Times/Istimewa)

Sebelumnya, para pekerja PT Alodokter Teknologi Solusi (Alodokter) menolak tegas tindakan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak yang dilakukan oleh manajemen perusahaan.

Selain menolak PHK sepihak, para pekerja Alodokter menuntut keadilan dan meminta manajemen untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Dalam keterangan resmi kepada IDN Times, para pekerja Alodoktor menilai keputusan PHK tersebut diambil tanpa adanya kesepakatan bersama atau putusan inkrah dari pengadilan hubungan industrial.

"Selain itu, manajemen secara sepihak melarang kami untuk memasuki tempat kerja dan menuntut pengembalian seluruh peralatan kerja tanpa memberikan perlindungan hukum yang memadai. Ironisnya, di tengah keputusan ini, perusahaan justru membuka rekrutmen untuk pekerja baru," sebut pekerja Alodokter dalam pernyataan resminya, dikutip Kamis (5/12/2024).

PHK tersebut diklaim berdampak serius pada kesehatan mental dan fisik para pekerja. Padahal, para pekerja yang telah bekerja keras membesarkan perusahaan hingga mencapai pengakuan internasional.

3. Pekerja menuntut pesangon yang sesuai dengan peraturan Kemnaker

ilustrasi pemecatan (IDN Times/Aditya Pratama)
ilustrasi pemecatan (IDN Times/Aditya Pratama)

Para pekerja pun menyoroti ketidaksesuaian pesangon yang diberikan kepada pekerja yang terkena PHK.  Pesangon tersebut dinilai tidak sebanding dengan alasan kerugian yang diklaim oleh perusahaan.

Pesangon itu jauh di bawah ketentuan yang diatur dalam peraturan ketenagakerjaan di Indonesia.

Keputusan PHK sepihak pun semakin tidak jelas mengingat perusahaan sebelumnya telah mempublikasikan pencapaian keuntungan signifikan yang kini tiba-tiba dihapus dari situs web perusahaan dan mengarah ke halaman error 404.

"Kami berkomitmen untuk terus menggali lebih dalam dan mencari kejelasan mengenai alasan sesungguhnya di balik ketidaksesuaian pesangon ini dan untuk memastikan transparansi serta keadilan bagi semua pihak yang terlibat," kata para pekerja.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Triyan Pangastuti
EditorTriyan Pangastuti
Follow Us