Jakarta, IDN Times - Sebanyak 55 pengguna iPhone dan iPad di China resmi mengajukan gugatan antitrust terhadap Apple Inc. ke Badan Regulasi Pasar China atau State Administration for Market Regulation (SAMR). Melalui kuasa hukum Wang Qiongfei, para penggugat menilai Apple menyalahgunakan dominasinya di pasar aplikasi dengan membatasi distribusi dan pembayaran hanya melalui platform miliknya.
Kuasa hukum Wang menyatakan gugatan tersebut mencerminkan keresahan konsumen atas kuatnya kendali Apple dalam ekosistem iOS. Menurutnya, kebijakan Apple tak hanya membatasi pilihan pasar, tetapi juga memberlakukan biaya komisi yang mencapai 30 persen pada setiap transaksi aplikasi di App Store.
